Pembahasan Protokol Jakarta Berlanjut, Roadmap Dimantapkan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali melanjutkan pembahasan Protokol Jakarta pada Kamis, 25 September 2025. Pertemuan lanjutan ini menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang lebih terukur sebagai strategi Indonesia memperkuat tata kelola hak cipta global, khususnya dalam menghadapi ketimpangan distribusi royalti musik digital dan audiovisual.

Kepala BSK Kementerian Hukum Andry Indrady menegaskan bahwa Protokol Jakarta merupakan gagasan besar Indonesia untuk memperbaiki ekosistem hak cipta dunia  “Protokol ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pembagian royalti, membangun sistem data hak cipta yang terpusat, serta memastikan distribusi yang lebih adil bagi pencipta dan pelaku industri kreatif,” ujarnya.

Andry menambahkan bahwa pembahasan lanjutan ini sangat penting untuk memantapkan arah diplomasi. “Diplomasi tanpa roadmap hanya akan berhenti sebagai wacana. Kita harus melangkah dengan rencana yang konkret,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa salah satu fokus utama Protokol Jakarta adalah mengisi kekosongan hukum internasional terkait sinkronisasi hak audiovisual dan musik. “Protokol Jakarta diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut sekaligus mendefinisikan hak-hak baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital,” jelasnya.

Agung juga menambahkan bahwa perkembangan digital telah melahirkan hak-hak baru yang perlu diidentifikasi dan didefinisikan secara lebih jelas. Hal ini mencakup keterkaitan antara pencipta, pelaku, serta teknologi yang digunakan. “Pelindungan hak cipta harus terus relevan dengan perkembangan zaman,” lanjutnya.

Dari pihak Kementerian Luar Negeri, diplomat Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi Shanti Utami menekankan bahwa Protokol Jakarta harus memiliki ruang lingkup yang jelas dan berlandaskan prinsip fairness, appropriateness, transparency, dan inclusivity. “Scope protokol ini harus jelas agar dapat diperkuat baik di level nasional maupun internasional,” ujarnya.

Pertemuan lanjutan ini juga membahas penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar konseptual Protokol Jakarta. Kemenlu menyarankan roadmap disusun dalam tiga tahap, yakni jangka pendek dengan pembentukan panitia nasional dan DIM, jangka menengah dengan membangun koalisi diplomasi di forum internasional, serta jangka panjang berupa penyusunan zero draft dan finalisasi.

Sebagai tindak lanjut, DJKI berencana menyusun draft konsep Protokol Jakarta pada 26 September 2025. Dengan langkah ini, Indonesia berharap Protokol Jakarta dapat menjadi instrumen hukum internasional yang memperkuat posisi negara berkembang dalam sistem hak cipta global sekaligus melindungi kepentingan para pencipta.





TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya