Pemanfaatan AI Pada Penelusuran Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Teknologi Informasi (TI) berhasil menorehkan sejumlah capaian penting dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada gelaran Rapat Evaluasi Kinerja (Evkin) tahun 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta, mewakili Direktorat TI, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Nugroho Irawan Febianto memaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukan Direktorat TI sepanjang tahun 2024.

“Sebagai unit fasilitator layanan kekayaan intelektual (KI) dengan target tingkat ketersediaan layanan sebesar 98 persen, salah satu langkah penting yang telah dilakukan Direktorat TI meliputi penjagaan keberfungsian dan keberlangsungan infrastruktur TI,” ujar Nugroho pada kegiatan yang berlangsung 3 Desember 2024 tersebut.

Direktorat TI juga melakukan penjagaan keamanan dengan ketat; efisiensi penggunaan sumber daya sistem TI; pemantauan dan pemeliharaan rutin sistem TI; pembangunan kolaborasi dengan stakeholder; serta pemberian pelatihan dan dukungan teknis kepada sumber daya manusia (SDM).

Sementara itu, di tengah perkembangan TI yang semakin masif, Direktorat TI mampu mengadopsi kecanggihan Artificial Intelligence (AI) pada sistem internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). AI tersebut digunakan untuk penelusuran paten, merek, dan desain industri.

Pada penelusuran paten terdapat fitur unggulan seperti fungsi logic AND-OR yang mendukung probabilitas hasil yang presisi; fungsi pencarian ke dalam dokumen pdf yang saat ini ditargetkan pada dokumen klaim paten; pencarian Patent Cooperation Treaty (PCT) dalam bentuk daftar (maksimal 1000 list); fitur login dengan manfaat penyimpanan hasil dan filter pencarian.

Berbagai fitur unggulan juga diterapkan pada penelusuran merek dan desain industri, meliputi pencarian gambar berbasis graphics processing unit (GPU); pencarian fonetik; fitur drag and drop; fitur cropping image; update pemodelan untuk metode color and shape; serta kombinasi pencarian image dan pencarian kata/field tertentu.

“Pengaplikasian AI pada penelusuran ketiga rezim KI tersebut, diharapkan mampu mempermudah proses pemeriksaan paten, merek, dan desain industri,” terang Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho mengatakan bahwa Direktorat TI terus berkomitmen dan konsisten dalam meningkatkan kualitas layanan sistem informasi dengan melakukan surveillance terhadap ISO 20000-1:2018 tentang Sistem Manajemen Layanan TI. Surveillance ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem manajemen layanan tetap efektif dan sesuai dengan persyaratan standar ISO 20000-1, serta untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Proses ini membantu DJKI untuk menjaga kualitas layanan TI dan memastikan kepuasan pelanggan tetap tinggi.

Surveillance juga dilakukan pada ISO 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa Information Security Management System (ISMS) tetap efektif dan sesuai dengan persyaratan standar ISO 27001,” jelas Nugroho.

“ISMS membantu DJKI untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi, serta melindungi data dari ancaman siber, akses tidak sah, dan pelanggaran data pada sistem informasi KI,” pungkasnya. (Iwm/Sas)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya