Jakarta - Direktorat Teknologi Informasi (TI) berhasil menorehkan sejumlah capaian penting dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pada gelaran Rapat Evaluasi Kinerja (Evkin) tahun 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta, mewakili Direktorat TI, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Nugroho Irawan Febianto memaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukan Direktorat TI sepanjang tahun 2024.
“Sebagai unit fasilitator layanan kekayaan intelektual (KI) dengan target tingkat ketersediaan layanan sebesar 98 persen, salah satu langkah penting yang telah dilakukan Direktorat TI meliputi penjagaan keberfungsian dan keberlangsungan infrastruktur TI,” ujar Nugroho pada kegiatan yang berlangsung 3 Desember 2024 tersebut.
Direktorat TI juga melakukan penjagaan keamanan dengan ketat; efisiensi penggunaan sumber daya sistem TI; pemantauan dan pemeliharaan rutin sistem TI; pembangunan kolaborasi dengan stakeholder; serta pemberian pelatihan dan dukungan teknis kepada sumber daya manusia (SDM).
Sementara itu, di tengah perkembangan TI yang semakin masif, Direktorat TI mampu mengadopsi kecanggihan Artificial Intelligence (AI) pada sistem internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). AI tersebut digunakan untuk penelusuran paten, merek, dan desain industri.
Pada penelusuran paten terdapat fitur unggulan seperti fungsi logic AND-OR yang mendukung probabilitas hasil yang presisi; fungsi pencarian ke dalam dokumen pdf yang saat ini ditargetkan pada dokumen klaim paten; pencarian Patent Cooperation Treaty (PCT) dalam bentuk daftar (maksimal 1000 list); fitur login dengan manfaat penyimpanan hasil dan filter pencarian.
Berbagai fitur unggulan juga diterapkan pada penelusuran merek dan desain industri, meliputi pencarian gambar berbasis graphics processing unit (GPU); pencarian fonetik; fitur drag and drop; fitur cropping image; update pemodelan untuk metode color and shape; serta kombinasi pencarian image dan pencarian kata/field tertentu.
“Pengaplikasian AI pada penelusuran ketiga rezim KI tersebut, diharapkan mampu mempermudah proses pemeriksaan paten, merek, dan desain industri,” terang Nugroho.
Lebih lanjut, Nugroho mengatakan bahwa Direktorat TI terus berkomitmen dan konsisten dalam meningkatkan kualitas layanan sistem informasi dengan melakukan surveillance terhadap ISO 20000-1:2018 tentang Sistem Manajemen Layanan TI. Surveillance ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem manajemen layanan tetap efektif dan sesuai dengan persyaratan standar ISO 20000-1, serta untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Proses ini membantu DJKI untuk menjaga kualitas layanan TI dan memastikan kepuasan pelanggan tetap tinggi.
“Surveillance juga dilakukan pada ISO 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa Information Security Management System (ISMS) tetap efektif dan sesuai dengan persyaratan standar ISO 27001,” jelas Nugroho.
“ISMS membantu DJKI untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi, serta melindungi data dari ancaman siber, akses tidak sah, dan pelanggaran data pada sistem informasi KI,” pungkasnya. (Iwm/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Kamis, 19 Februari 2026
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026