Peluncuran sistem pembayaran PNBP secara online untuk Kekayaan Intelektual (SIMPAKI) dan Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (e-SAKI) serta permohonan Indikasi Geografis Online (e-Indigeo)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) meluncurkan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara online untuk Kekayaan Intelektual (SIMPAKI) dan Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (e-SAKI) serta permohonan Indikasi Geografis Online (e-Indigeo).

"Dengan SIMPAKI memudahkan masyarakat membayarkan biaya permohonan kekayaan intelektualnya, kerena pemohon dapat memilih berbagai alternatif metode pembayaran melalui teller, ATM, EDC, maupun internet banking", ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) R Natanegara saat mensimulasikan aplikasi online terbarunya, Kamis (10/8/2018).

 Natanegara mengatakan langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan penggunaan uang tunai dan transparasi keuangan negara.

Selain itu, ia menjelaskan e-SAKI yang merupakan Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual yang mengintegrasikan seluruh fungsi kesekretariatan.

Selain meluncurkan sistem baru tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) juga berhasil mendapat penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid).

Acara Raker DJKI Tahun 2018 yang di gelar di Hotel Tentrem ini dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto; Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud; dan Deputy General Manager Divisi Hubungan Kelembagaan BNI, Iwan Ariawan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI: Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Butuh Kolaborasi Lintas Negara

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pelindungan karya jurnalistik di era digital membutuhkan kerja sama lintas negara. Pesatnya penyebaran informasi melalui teknologi digital membuat upaya melindungi karya jurnalistik tidak lagi dapat dilakukan oleh satu negara secara mandiri.

Jumat, 9 Oktober 2026

Mengenal Status ‘Pengadilan’ dalam Permohonan Desain Industri

Bali – Pemohon desain industri perlu memahami status hukum permohonannya dengan memeriksa informasi yang tersedia di akun aplikasi desain industri atau Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta memastikan apakah desain tersebut sedang menjadi objek sengketa di pengadilan. Pemahaman ini penting karena status pendaftaran desain industri dan kebijakan penerimaan pengajuan pada platform lokapasar merupakan dua hal yang berbeda. Hal tersebut dibahas dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI Episode 20 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Jumat, 9 Oktober 2026

Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI Gelar Forum Jurnalis ASEAN: Cari Solusi Pelindungan Karya Jurnalistik dari Ancaman Platform Digital dan AI

Arus digitalisasi dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan/akal imitasi (Artificial Intelligence) membawa tantangan besar bagi keberlanjutan industri pers secara global. Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI akan menyelenggarakan "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era" pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di The Patra Bali Resort and Villas, Bali.

Jumat, 9 Oktober 2026

Selengkapnya