Jakarta - Sistem pelindungan paten di Indonesia terdiri dari berbagai bidang salah satunya adalah pelindungan di bidang pertahanan dan keamanan. Hal tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, untuk itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membahasnya dalam forum diskusi OPERA dengan tema Isu Pertahanan dan Keamanan (Hankam) Dalam Sistem Pelindungan Paten pada Senin, 3 April 2023 secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Pada kesempatan ini, Andrewnov Marguratua selaku Staf Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST dan RD mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah alat-alat kepentingan negara dapat dipublikasikan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun invensi yang berkaitan dengan kepentingan negara antara lain adalah invensi di bidang alat utama sistem pertahanan (alutsista), senjata api, amunisi, bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintai dan/atau penyandian.
“Jika suatu invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana disebutkan dalam undang-undang Paten, maka DJKI dapat untuk tidak mempublikasikan invensi tersebut setelah berkonsultasi dengan instansi yang membidangi pertahanan dan keamanan,” ujar Andrew.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pelaksanaan paten berdasarkan dua pertimbangan, yaitu yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara serta kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat,” lanjut Andrew.
Dalam hal tersebut, Andrew juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan paten di bidang Hankam, pemegang paten tidak diwajibkan membayarkan biaya tahunan sampai patennya dilaksanakan. Berkaitan dengan hal tersebut, pemegang paten mendapatkan hak royalti yang diberikan oleh pemerintah.
Selanjutnya, Andrew menerangkan bahwa dalam proses konsultasi dilakukan antara DJKI dan pihak atau instansi terkait yang membidangi Hankam adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
“Setelah bagian permohonan melakukan pemeriksaan formalitas dan ternyata dalam permohonan paten tersebut ditemukan adanya indikasi yang berkaitan dengan Hankam, maka bagian permohonan akan menginformasikan hal tersebut tersebut ke bagian pemeriksaan untuk dimintai pendapat,” kata Andrew.
Apabila telah mendapatkan telaah dari pemeriksa maka bagian permohonan dan publikasi akan mengirimkan surat ke pihak terkait untuk meminta tanggapan.
“Setelah pihak terkait mengirimkan tanggapannya ke DJKI, maka dapat diputuskan apakah permohonan paten terkait Hankam tersebut dapat dipublikasi atau tidak,” terang Andrew.
Dalam kesimpulannya, pelindungan paten sangat penting dalam hal pertahanan dan keamanan nasional karena pelindungan paten yang kuat dapat menjaga keamanan serta melindungi kekayaan intelektual negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Sabtu, 31 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025