Pelindungan KI yang Mantap, Demi Berkembangnya Startup

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mendorong startup untuk mendaftarkan kekayaan intelektual dari yang paling sederhana.

Upaya itu dilakukan demi melindungi kekayaan intelektual sekaligus membangun bisnis startup itu sendiri agar memiliki nilai yang lebih tinggi.

"Orang masih suka mengira paten itu susah, mumet, rumit. Daftarnya susah, dapatnya susah segala macam, padahal di paten itu dibagi dua; ada paten biasa dan sederhana," ucap Freddy pada Focus Group Discussion bertajuk 'Perlindungan Komersialisasi Kekayaan Intelektual Sebagai Strategi Pengembangan Bisnis Perusahaan Startup' yang digelar di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Dia kemudian menjelaskan perbedaan paten biasa dan sederhana termasuk masa pelindungan yang mencakup 20 tahun dan 10 tahun. Paten sederhana, walaupun pelindungannya lebih pendek, tetaplah paten yang akan berdampak pada perkembangan bisnis startup.

"Yang saya ingin coba pada startup, jangan berpikir yang kompleks, tapi berpikir mulai dari yang simpel dan lihat," katanya.

Freddy mencontohkan inovasi startup aplikasi transportasi on demand yang memudahkan orang untuk memesan kendaraan hingga pijat melalui satu aplikasi saja.

Hal itu merupakan inovasi sederhana namun memiliki nilai yang tinggi karena aman dari penjiplakan usai didaftarkan di Dirjen Kekayaan Intelektual.

"Jangan ke kita setelah ada masalah karena kami hanya bisa melindungi ketika Anda mendaftarkan hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Sementara itu, Indonesia saat ini telah memiliki satu decacorn dan tiga unicorn (startup dengan valuasi USD 1 juta bahkan lebih) yakni Gojek, Traveloka, Tokopedia dan Bukalapak. Sedangkan, jumlah total startup Indonesia dicatat startupranking.com sebanyak 2.101.

Kendati demikian, belum banyak startup yang melakukan pendaftaran untuk kekayaan intelektual.

Selain itu, hadir sebagai narasumber lainnya pada acara tersebut adalah Direktur Merek dan Indikasi Geografi, Fathlurachman; Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; dan Kepala Sub Dit. Palayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya