Pelindungan KI Tentukan Arah Investasi, DJKI Perkuat Sinergi dengan Denmark

Jakarta - Penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi kunci utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus menegaskan komitmennya untuk menjadikan KI sebagai instrumen strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global. Hal ini disampaikan dalam agenda Roundtable Discussion with Indonesian and Danish Companies di Jakarta, 13 April 2026.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menjelaskan bahwa arah kebijakan DJKI kini difokuskan pada penguatan komersialisasi KI dan kepastian hukum sebagai fondasi utama ekosistem investasi yang sehat. Menurutnya, pelindungan KI yang optimal akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa penguatan pelindungan KI merupakan langkah strategis yang tidak terpisahkan dari perkembangan industri dan bisnis modern. DJKI saat ini tengah memprioritaskan transformasi digital melalui rencana peluncuran Super Apps berbasis kecerdasan buatan (AI) guna mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan, melindungi, serta memanfaatkan nilai ekonomi dari KI.

“Capaian positif sepanjang tahun 2025 menjadi pijakan bagi kami untuk naik kelas. Dengan kenaikan penyelesaian perkara hingga 34,72 persen serta realisasi PNBP yang melampaui target, efisiensi layanan kini diarahkan untuk langsung berdampak pada kesejahteraan inovator,” ujar Yasmon.

Lebih lanjut, Yasmon memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, DJKI mencatatkan 412.243 permohonan KI dengan 429.343 penyelesaian. Indonesia juga menempati posisi tertinggi di kawasan ASEAN dengan 249 indikasi geografis domestik. Di sisi penegakan hukum, DJKI telah mengeluarkan 885 rekomendasi penutupan situs serta menyelesaikan 66 kasus sengketa KI sebagai bentuk komitmen terhadap pelindungan yang berkelanjutan.

Penguatan sistem KI nasional juga didukung melalui kerja sama internasional. Director General of Danish Patent and Trademark Office Sune Stampe Sørensen, menyampaikan bahwa kolaborasi bilateral antara Indonesia dan Denmark telah berkembang menjadi proyek mandiri yang akan berlangsung selama tiga tahun ke depan, dengan fokus pada peningkatan kapasitas teknis di bidang paten, desain industri, merek, serta penegakan hukum.

Pada kesempatan yang sama, Sune menekankan bahwa sistem pelindungan KI yang kuat merupakan salah satu prasyarat penting bagi Indonesia dalam proses menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Standar global yang ditetapkan OECD menuntut adanya rezim pelindungan dan penegakan hukum KI yang efektif dan terintegrasi.

“Perusahaan dengan KI yang terproteksi memiliki performa ekspor yang jauh lebih tangguh. Kami siap mendukung Indonesia memperkuat koordinasi antara DJKI, Bea Cukai, Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum guna memenuhi standar global tersebut,” tutur Sune.

Sementara itu, Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Sten Frimodt Nielsen, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari kemitraan strategis jangka panjang yang telah terjalin sejak 2020 dan diperkuat melalui Nota Kesepahaman pada Juli 2025. Ia menilai KI sebagai elemen penting dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kami melihat komitmen besar dalam memperkuat pelindungan KI di Indonesia. Sinergi ini akan menjadi jembatan bagi masuknya investasi berkualitas di sektor-sektor berbasis inovasi,” pungkas Sten.

Sebagai tambahan informasi turut hadir sebagai narasumber Novo Nordisk, Eka Sezio Perdana Syam, Paragon, Yanne Sukmadewi SH MH/General Counsel, Lego, Ardi Hendharto, Hilmi Adrianto - Head of Public Policy, TikTok Indonesia and Tokopedia



LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya