Jakarta - Novel alternative universe saat ini menjadi salah satu genre yang semakin digemari oleh pembaca baik dari dalam maupun luar negeri. Alternative universe adalah genre novel yang memungkinkan penulis menciptakan dunia dan karakter yang berbeda dari kenyataan, sering kali dengan mengubah latar belakang sejarah, budaya, atau realitas lainnya.
Seiring naiknya kepopuleran genre ini, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan penulis dan penerbit dalam mengkomersialisasikan karya tulis ini. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua menjelaskan bahwa penulis perlu memperhatikan hak cipta karyanya.
“Penulis AU saat ini banyak yang mengunggah karyanya di media sosial. Ini membuat karya mereka mudah ditemukan oleh pembaca, tetapi juga rentan diplagiat. Pendokumentasian karya cipta sebagai bukti kepemilikan hak. Sangat diperlukan apabila ada perbuatan pelanggaran dibidang hak cipta.
Untuk menghindari plagiasi, Ignatius menyarankan para penulis untuk mencatatkan karyanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelketual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pencatatan ini tidak bersifat wajib karena pelindungan hak cipta bersifat deklaratif, yaitu langsung melekat begitu karya diketahui pihak lain. Akan tetapi, pencatatan di DJKI akan memudahkan proses dokumentasi dan proses bisnis lainnya misalnya apabila karya tulis diterbitkan atau dialihmediakan melalui lisensi.
Selain itu, Ignatius juga mengingatkan para penerbit untuk menangani karya AU dengan penuh kehati-hatian. Meski karakter yang dijadikan tokoh utama dalam novel genre ini sudah dijadikan tokoh fiksi, perlu dipastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penerbitan karya.
“Selama figur yang dijadikan tokoh AU tidak menyebut nama figur asli tersebut, saya kira karya AU sudah bisa sepenuhnya menjadi fiksi yang diwujudkan dari imajinasi penulis. Jika ada visual dari figur asli yang menjadi referensi, maka penggunaan ilustrasi bisa dilindungi sebagai karya baru. Namun memang perlu ada kehati-hatian agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penulis dan penerbit juga bisa menggunakan nama asli tokoh di dalam novel AU apabila telah mendapatkan izin dari pemilik nama. Keuntungan berupa royalti bisa diatur sesuai kesepakatan para pihak.
Sementara itu, belum lama ini Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengesahkan Peraturan Menteri dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya. Permenkumham ini memberikan kepastian hukum bagi pencipta buku atau karya tulis lainnya dalam memperoleh royalti atas penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya baik penggandaan tersebut dilakukan secara digital maupun non-digital.
Pihak yang diwajibkan membayar royalti di dalam peraturan ini di antara lain : usaha jasa fotokopi, usaha swasta yang melakukan aktivitas penggandaan dokumen, penyelenggara sistem elektronik, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, lembaga pendidikan hingga pada pengembang kecerdasan buatan (AI).
“Permenkumham ini mengatur secara tegas bahwa hak untuk menarik royalti hanya dimiliki oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di bidang buku dan/atau karya tulis lainnya yang telah memiliki ijin operasional,” kata Yasonna.
Di hamparan rawa gambut Kabupaten Lingga, pohon-pohon sagu tumbuh mengikuti ritme alam yang dipengaruhi air payau. Dari lingkungan inilah masyarakat Melayu pesisir membangun ketahanan pangan sejak ratusan tahun lalu. Jauh sebelum beras menjadi konsumsi utama, sagu telah hadir sebagai sumber kehidupan, mengisi lumbung-lumbung pangan keluarga dan menjadi bagian dari tradisi yang terus bertahan hingga kini.
Sabtu, 14 Maret 2026
Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.
Jumat, 13 Maret 2026
Kerja sama regional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Sejak lebih dari tiga dekade lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara konsisten berpartisipasi dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pengembangan sistem pelindungan KI.
Jumat, 13 Maret 2026
Sabtu, 14 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026