Seoul – Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, pelanggaran hak cipta di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya melindungi dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual khususnya hak cipta.
Dalam upaya mengatasi pelanggaran hak cipta, DJKI telah menerapkan berbagai strategi penegakan hukum. Mekanisme penegakan hukum yang berlaku mencakup pelaporan pelanggaran oleh pemilik ciptaan kepada pihak berwenang, termasuk polisi dan penyidik DJKI. Selain itu, DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran situs-situs ilegal yang menampilkan konten berhak cipta secara tidak sah.
"Era digital memberikan peluang besar, namun juga membawa tantangan baru dalam hal pelindungan kekayaan intelektual. DJKI berkomitmen untuk melindungi hak-hak pencipta melalui penegakan hukum yang tegas, serta meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya mengakses konten dari platform ilegal," ujar Analis Kekayaan Intelektual Sunarwaty Putri Sari Panggabean dalam International Forum on Copyright Protection Enforcement (IFCPE 2024) pada Senin, 9 September 2024 di Seoul, Korea Selatan.
Sunarwaty menjelaskan, tren pelanggaran hak cipta kini bergeser ke kanal digital, dengan situs streaming ilegal, aplikasi percakapan, dan media sosial sebagai medium utama. Aplikasi seperti Telegram, misalnya, menjadi perhatian khusus karena tingginya enkripsi yang mempersulit pelacakan pelanggar. Hingga saat ini, DJKI bersama Kominfo telah menutup ribuan situs yang melanggar hak cipta di Indonesia, terutama sejak pandemi COVID-19 ketika penggunaan kanal digital meningkat drastis.
"Sayangnya banyak yang tidak tahu bahwa dengan mengakses website streaming ilegal seperti ini, anda sedang membahayakan diri anda sendiri. Seringkali website ini berisi malware berbahaya yang dapat menyerang data pribadi anda. Oleh karena itu, jangan biarkan kemudahan mengakses film gratis menjebak anda dalam bahaya. Tindakan itu tidak hanya merugikan para pembuat film, tetapi juga bisa merugikan secara pribadi," imbuhnya.
Dalam salah satu kasus terbaru, DJKI mengungkap kasus pelanggaran hak cipta oleh seorang warga negara Korea yang mendistribusikan konten televisi Korea, yaitu MBC di Indonesia tanpa izin. Namun, berkat kerja sama dengan Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST) of South Korea, Korea Copyright Protection Agency (KCOPA), INTERPOL, Kepolisian Busan, dan Polda Metro Jaya, DJKI berhasil mengusut pelanggaran yang melibatkan server di beberapa negara ini.
Selain penegakan hukum, DJKI terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati ciptaan orang lain dan risiko mengakses situs ilegal. Melalui berbagai kampanye, DJKI mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan konten digital dan mendukung kreator dengan mengakses kanal-kanal legal.
"Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, kami optimis dapat menghadapi tantangan pelanggaran hak cipta di era digital ini," tambah Sunarwaty.
Untuk informasi lebih lanjut, pemilik ciptaan yang ingin melaporkan pelanggaran dapat menyampaikannya melalui situs pengaduan resmi DJKI di pengaduan.dgip.go.id.
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kamis, 22 Mei 2025
Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
Rabu, 21 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 19 Mei 2025