Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Dalam sambutannya, Andrieansjah mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi, integritas, dedikasi, serta kinerja para pejabat fungsional yang telah ditunjukkan selama ini. Menurutnya jabatan fungsional memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kekayaan intelektual (KI) yang berkualitas dan berkeadilan.
“Pelantikan merupakan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional dan berintegritas,” ujar Andrieansjah,
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, dan Analis Hukum berperan penting dalam menjamin kualitas layanan, kepastian hukum, serta pelindungan KI bagi masyarakat. Di tengah tantangan globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi, aparatur DJKI dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme.
“Saudara-saudara sangat menentukan dalam memastikan pelayanan kekayaan intelektual berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ucap Andrieansjah.
Pada kesempatan tersebut, Andrieansjah juga mengingatkan pentingnya penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Ia mengingatkan agar jabatan yang diemban dimaknai sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat.
“Jadikan jabatan ini sebagai ladang pengabdian, bukan sekadar posisi,” pungkasnya.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Senin, 16 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026