Pelantikan Pejabat Fungsional di DJKI: Komitmen Tinggi untuk Mencapai Tujuan Organisasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan  pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di lingkungan DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia di kantor DJKI, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Adapun sejumlah pejabat yang dilantik antara lain Sapto Trihono sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Sapta Rika Suprihatin sebagai Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Indanita sebagai Pustakawan Ahli Muda, Siti Ajeng Ramadhani Susani sebagai Analis Hukum Ahli Pertama, dan Maria Arbina Tambun sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah berharap pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi terbaiknya untuk mengantisipasi kebutuhan organisasi agar bisa semakin sinergis dan semakin kooperatif. 

“Kami berharap pada pejabat yang dilantik agar amanah yang dititipkan ini dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen juga integritas tinggi,” harap Andrieansjah.

Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menyebutkan bahwa Pejabat Fungsional diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi beberapa  persyaratan. 

Persyaratan tersebut di antaranya, yaitu memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan, mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan, memiliki predikat kinerja paling rendah  baik dalam satu tahun terakhir, serta ketersediaan kebutuhan jabatan.

Andrieansjah dalam sambutannya berharap pejabat fungsional yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya dapat segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan jenjang barunya dengan baik, bekerja dengan penuh dedikasi dan menjadi teladan bagi pegawai lain.

“Perlu saya tekankan juga agar pejabat fungsional yang baru dilantik  dan diambil sumpahnya senantiasa mempedomani nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Berakhlak sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 pasal 4 ayat 2 huruf b,” ujar Andrieansjah.

Menutup sambutannya, Andrieansjah menghimbau agar pejabat fungsional yang baru saja dilantik agar segera menyelesaikan proses administrasi dan juga menyusun target-target yang diberikan untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi. (DFF/DAW)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya