Pelantikan 4 Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan DJKI

Danan Purnomo selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) melantik 4 Pejabat Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Ruang Aula Lantai 18, Gedung ex- Sentra Mulia, Selasa (27/02/2018).

Pejabat Fungsional yang dilantik diantaranya, 3 (tiga) Pranata Komputer Pertama, dan 1 (satu) Perancang Perundang-undangan Pertama.“Kegiatan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK).” Ujar Danan Purnomo dalam sambutannya.

PNS yang dilantik telah memilih jabatan fungsional sebagai suatu pilihan karir. Sehingga sejak saat ini harus mengikuti aturan mengenai JFT yang semua pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan mandiri sampai kenaikan pangkat juga ditentukan secara mandiri dengan angka kredit.

Danan Purnomo menghimbau kepada pejabat fungsional pranata komputer untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya pada saat penghitungan angka kredit dikarenakan instansi pembina jabatan fungsional tersebut bukan di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, Danan Purnomo juga memberi pesan kepada pejabat fungsional Perancang Perundang-undangan, untuk terus aktif melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan harus terus mengembangkan kualitas di bidang teknis perancangan perundang-undangan maupun substansi materi muatan di bidang kekayaan intelektual.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya