Pelaku UMKM, Jangan Lupa Lindungi Kekayaan Intelektual dan Manfaatkan Teknologi Digital

Rokan Hilir - Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penguatan ekonomi nasional. Peran UMKM dapat mendorong peningkatan pendapatan masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan pemulihan ekonomi nasional.


Untuk menjaga kelangsungan bisnis tersebut, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase mengimbau para pelaku UMKM di Kabupaten Rokan Hilir untuk melindungi produk kekayaan intelektualnya (KI) dengan mencatatkan maupun mendaftarkan KI-nya. 


“Hal ini karena KI yang berasal dari hasil olah pikir manusia memiliki nilai jual ekonomi. Itulah kenapa KI wajib untuk dilindungi,” tutur Fajar Lase pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual dengan tema Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda di Era Digital pada Kamis, 1 September 2022 di Hotel Lion Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 



Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa saat ini dalam seminggu telah terjadi kurang lebih 40 kasus sengketa merek. Ini merupakan sebuah pengingat bagi pelaku UMKM bahwa ide - ide cemerlang untuk produk wajib segera didaftarkan atau dicatatkan. 


“Maka semua harus melek dan sadar akan pentingnya pelindungan KI. Jangan tunggu sampai ide orisinil kita dicuri orang lain, baru kita mau ngurus kekayaan intelektual kita, mereknya dan sebagainya,” ungkapnya.


Fajar Lase juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM tidak perlu khawatir akan sulitnya proses pendaftaran KI karena permohonan sudah dapat diajukan secara online dari mana saja dan kapan saja melalui dgip.go.id 




Setelah melindungi KI produk, Fajar Lase juga mengingatkan para pelaku UMKM untuk terus rajin melakukan publikasi promosi produknya melalui media sosial maupun e-commerce. 


“Dengan memanfaatkan teknologi digital, kita dapat memperluas jangkauan pasar, menciptakan brand awareness, menghemat biaya promosi karena tidak perlu menyewa toko offline,” jelasnya.


 

Selaras dengan itu, Sulaiman selaku Wakil Bupati Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar tetap terus semangat dalam berbisnis dengan belajar memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung UMKM Rokan Hilir naik kelas.


“Kami berharap Rokan Hilir ke depannya dapat menjadi kabupaten yang menghasilkan produk berbasis KI dan dapat terus memanfaatkan digitalisasi untuk promosi produk agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. 


Pada kesempatan tersebut juga telah dilakukan penyerahan dua sertifikat merek, kepada UMKM di Rokan Hilir yaitu produk terasi siap saji khas dari Rokan Hilir dengan merek ‘Sodap’ dan produk kerajinan tangan dengan Merek ’Rumah Tamadun’. (ver/kad)





TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya