Pelaksanaan Madrid Protocol di Indonesia: Bisa Menjadi Bisnis Baru Untuk Konsultan HKI

Jakarta – Sejak Indonesia resmi menjadi anggota Madrid Protocol ke-100 saat sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa Swiss pada tanggal 2 Oktober 2017 maka pendaftaran merek dari seluruh dunia dapat dilakukan dari semua negara yang tergabung dalam anggota Madrid Protocol untuk pendaftaran merek di Indonesia dan berlaku juga sebaliknya.

Aksesi Indonesia ke Madrid Protocol ini sejalan dengan upaya diplomasi ekonomi guna memperoleh manfaat berupa kemudahan akses pasar untuk produk bermerek Indonesia ke pasar dunia, dan kepastian perlindungan atas mereknya di negara-negara pasar yang dituju. Aksesi ini juga telah menjadi komitmen Indonesia dalam konteks ASEAN yang diharapkan akan berkontribusi secara signifikan terhadap tujuan ASEAN Economic Community (AEC) dalam mempromosikan transfer teknologi di dalam kawasan dan menstimulasi inovasi melalui kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual.

Penerapan sistem Madrid Protocol di Indonesia sangat penting dan jika Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menerapkan sistem ini dengan baik maka akan memberikan manfaat bagi pengembangan bisnis dan investasi di Indonesia dan dalam lingkup internasional. Untuk itu DJKI bekerja sama dengan International Trademark Association (INTA) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) on the new practice on the implementation of Madrid Protocol in Indonesia di Jakarta (28/2/2018).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris ini menghadirkan narasumber Mr. Seth Hays, Chief Representative Asia Pacific, International Trademark Association (INTA), Mr. Louis Chan, P&G Singapore, INTA Board of Director, Ms. Amanda Caldwell, Spruson & Ferguson, IP Firm Australia dan Bapak Didik Taryadi, Kepala Sub Direktorat Pemeriksa Merek.

“Saat menghadiri pertemuan di Tokyo, Jepang, ternyata banyak negara yang sudah menerapkan sistem ini (Madrid Protocol), diawal mengalami penurunan pendapatan terutama dari sisi konsultan, tapi akan timbul bisnis lainnya dari penerapan sistem Madrid Protocol”, ujar Freddy menjelaskan.

Menurut Freddy Harris, kegiatan ini menjadi sarana untuk berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Madrid Protocol di Indonesia. Pengusaha Indonesia harus bisa melindungi merek mereka di dalam maupun luar negeri dan ini menjadi salah satu tugas konsultan dan bisa menjadi bisnis baru. (Humas DJKI – Februari 2018)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya