Pejabat DJKI Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tingkat Eselon II

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, Seluruh Unit Eselon II Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021.

Hal tersebut dilakukan di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Lantai 18 Gedung Eks. Sentra Mulia, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Januari 2021.

Pada acara tersebut, pejabat Eselon II berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. 

Selanjutnya, Dirjen KI Freddy Harris akan melakukan supervisi serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

Sebagai informasi, seluruh unit Eselon II memiliki target kinerja yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing direktorat. Perjanjian target kinerja ini dituangkan dalam bentuk yang rinci mulai dari sasaran kegiatan, rincian output hingga targetnya. 

Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki sasaran kinerja membangun budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif dan efisien; mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan mengoptimalkan kualitas layanan berbasis TI; dan meningkatnya kualitas dukungan manajerial dan teknis Ditjen Kekayaan Intelektual.

Sasaran strategis Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa antara lain memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya kekayaan intelektual (KI) di seluruh Indonesia; dan terwujudnya penanganan dan penyelesaian sengketa KI yang optimal.

Sementara, sasaran strategis Direktorat Teknologi Informasi KI tahun ini antara lain memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan terwujudnya sistem manajemen data informasi dan pelayanan KI berbasis IT yang sistematis, efektif, handal dan berkelanjutan.

Untuk Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, sasaran strategisnya antara lain memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh indonesia; dan terlindunginya paten, DTLST, dan RD di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memiliki sasaran strategis memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan terlindunginya hak cipta dan desain industri di seluruh Indonesia.

Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan KI mendapat sasaran strategis yakni memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan mewujudkan potensi KI mempunyai nilai ekonomis.

Yang terakhir, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis memiliki sasaran strategis memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan terlindungi merek dan indikasi geografis di seluruh Indonesia.

Hal ini merupakan upaya DJKI untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun ini. Di 2020 silam, DJKI telah berhasil menyabet predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya