Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari perwakilan Louis Vuitton Singapura mengenai penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya yang berkaitan dengan merek Louis Vuitton, Selasa, 27 Februari 2024.
Sebelumnya, di tahun 2024 ini, negara Indonesia menjadi salah satu negara prioritas bagi Louis Vuitton. Hal tersebut dikarenakan penduduk Indonesia memiliki ketertarikan yang tinggi dengan merek tersebut. Oleh sebab itu, Indonesia dikatakan sebagai salah satu pasar yang penting bagi Louis Vuitton.
“Banyak masyarakat Indonesia yang menyukai merek Louis Vuitton, oleh sebab itu kami sebagai produsen ingin melindungi hak konsumen kami,” ujar Marcus Lim selaku Intellectual Property (IP) Manager South Asia Louis Vuitton Singapura.
“Namun, banyak ditemukan pedagang, baik secara luring maupun daring, yang menjual produk kami dengan harga yang sama tetapi kualitas yang berbeda atau palsu, sehingga kami memandang pelindungan hak dari konsumen ini menjadi penting. Oleh sebab itu, kami juga membutuhkan bantuan dari pemerintah Indonesia terkait hal ini,” lanjutnya.
Di Indonesia sendiri, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka menegakan hukum KI. Yang pertama adalah merek sudah terdaftar di Indonesia. Kedua, pemilik merek harus mendaftarkan rekordasi ke Bea-Cukai. Terakhir, jika ingin mengadukan pelanggaran KI di Indonesia, pemilik merek dapat mengirimkan laporan serta bukti berupa barang yang diduga melanggar hak KI.
“Perlu diketahui juga bahwa pada saat ini, DJKI memiliki hubungan yang sangat baik dengan e-commerce, terutama Tokopedia. Bahkan menurut United States Trade Representative (USTR), Tokopedia sudah tidak lagi berada dalam kategori notorious market,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
“Untuk Mall Mangga Dua sendiri, kami telah melakukan sertifikasi kepada 30 penyewa dan sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum setempat dalam melakukan penegakan KI di Mall Mangga Dua,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, pihak dari Louis Vuitton juga menyampaikan bahwa mereka juga akan memfasilitasi pelatihan dalam bentuk seminar atau workshop untuk para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI agar dapat membedakan produk yang asli dan tiruan. Mengingat dari hasil observasi, terdapat dua jenis barang palsu yang ditemukan, antara lain yang sangat buruk dan yang sangat mirip atau mirror.
“Tentunya, dengan adanya laporan dari anda, kami baru bisa melakukan penegakan hukum terhadap para pedagang yang menjual barang palsu tersebut. Yang penting ada laporan dan menunjukan barang bukti, sehingga nantinya kami dapat melakukan penyidikan langsung di lapangan,” pungkas Anom.
Sebagai tambahan informasi, pada kesempatan tersebut Anom juga menyampaikan bahwa Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan IP Crime Forum pada bulan Mei 2024. Kegiatan tersebut merupakan suatu pertemuan yang akan mempertemukan antara pemegang hak KI dengan instansi yang menangani isu penegakan hukum KI. Selain itu, pada kegiatan tersebut juga akan membahas isu-isu terkini penegakan hukum KI di Indonesia. (SAS/DIT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025