Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari perwakilan Louis Vuitton Singapura mengenai penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya yang berkaitan dengan merek Louis Vuitton, Selasa, 27 Februari 2024.
Sebelumnya, di tahun 2024 ini, negara Indonesia menjadi salah satu negara prioritas bagi Louis Vuitton. Hal tersebut dikarenakan penduduk Indonesia memiliki ketertarikan yang tinggi dengan merek tersebut. Oleh sebab itu, Indonesia dikatakan sebagai salah satu pasar yang penting bagi Louis Vuitton.
“Banyak masyarakat Indonesia yang menyukai merek Louis Vuitton, oleh sebab itu kami sebagai produsen ingin melindungi hak konsumen kami,” ujar Marcus Lim selaku Intellectual Property (IP) Manager South Asia Louis Vuitton Singapura.
“Namun, banyak ditemukan pedagang, baik secara luring maupun daring, yang menjual produk kami dengan harga yang sama tetapi kualitas yang berbeda atau palsu, sehingga kami memandang pelindungan hak dari konsumen ini menjadi penting. Oleh sebab itu, kami juga membutuhkan bantuan dari pemerintah Indonesia terkait hal ini,” lanjutnya.
Di Indonesia sendiri, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka menegakan hukum KI. Yang pertama adalah merek sudah terdaftar di Indonesia. Kedua, pemilik merek harus mendaftarkan rekordasi ke Bea-Cukai. Terakhir, jika ingin mengadukan pelanggaran KI di Indonesia, pemilik merek dapat mengirimkan laporan serta bukti berupa barang yang diduga melanggar hak KI.
“Perlu diketahui juga bahwa pada saat ini, DJKI memiliki hubungan yang sangat baik dengan e-commerce, terutama Tokopedia. Bahkan menurut United States Trade Representative (USTR), Tokopedia sudah tidak lagi berada dalam kategori notorious market,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
“Untuk Mall Mangga Dua sendiri, kami telah melakukan sertifikasi kepada 30 penyewa dan sudah melakukan kerja sama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum setempat dalam melakukan penegakan KI di Mall Mangga Dua,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, pihak dari Louis Vuitton juga menyampaikan bahwa mereka juga akan memfasilitasi pelatihan dalam bentuk seminar atau workshop untuk para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI agar dapat membedakan produk yang asli dan tiruan. Mengingat dari hasil observasi, terdapat dua jenis barang palsu yang ditemukan, antara lain yang sangat buruk dan yang sangat mirip atau mirror.
“Tentunya, dengan adanya laporan dari anda, kami baru bisa melakukan penegakan hukum terhadap para pedagang yang menjual barang palsu tersebut. Yang penting ada laporan dan menunjukan barang bukti, sehingga nantinya kami dapat melakukan penyidikan langsung di lapangan,” pungkas Anom.
Sebagai tambahan informasi, pada kesempatan tersebut Anom juga menyampaikan bahwa Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan IP Crime Forum pada bulan Mei 2024. Kegiatan tersebut merupakan suatu pertemuan yang akan mempertemukan antara pemegang hak KI dengan instansi yang menangani isu penegakan hukum KI. Selain itu, pada kegiatan tersebut juga akan membahas isu-isu terkini penegakan hukum KI di Indonesia. (SAS/DIT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 3 Juli 2025
Rabu, 2 Juli 2025