PDKI sebagai Sarana Transparansi dan Data Referensi Layanan DJKI

Jakarta - Perkembangan digital yang sangat pesat, memacu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk selalu berupaya memberikan pelayan publik yang terbaik. Tuntutan perkembangan digital dijawab DJKI salah satunya dengan penggunaan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Organisasi Pembelajar (Opera) kali ini membahas penggunaan PDKI tersebut melalui aplikasi Zoom, Jumat, 18 Maret 2022.

Aplikasi PDKI merupakan sarana pendukung utama dalam pelaksanaan tugas pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan DJKI. Masyarakat dapat melakukan penelusuran melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

Untuk kemudahan masyarakat, PDKI memiliki beberapa manfaat. Pertama, PDKI bermanfaat untuk transparansi informasi.

“Masyarakat bisa mendapatkan informasi status terkini terkait permohonan Kekayaan Intelektual yang telah diajukan ke kantor DJKI,” tutur Dede Mia Yusanti, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.

Manfaat lainnya ialah sebagai data referensi. Masyarakat dapat menggunakan PDKI sebagai referensi sebelum mengajukan permohonan kekayaan intelektual.

“Masyarakat bisa mengecek apakah produk kekayaan intelektual yang akan didaftarkan sudah didaftarkan pihak lain atau belum, dengan melakukan pengecekan pada PDKI akan memperbesar kemungkinan permohonan diterima,” jelas Dede.

Sejak 17 Agustus 2019 seluruh pengajuan permohonan merek, paten, hak cipta, dan desain industri telah dilakukan secara online. Inovasi terus dilakukan oleh DJKI demi kemudahan dan kecepatan pelayanan. 

Untuk itu, DJKI membuat One Stop Service (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada website dgip.go.id. Pada sistem one stop service DJKI mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan di  website dgip.go.id, salah satunya layanan PDKI. 
Untuk mengoptimalkan layanan informasi dimaksud, DJKI terus berupaya memaksimalkan pemberian informasi kepada masyarakat pengguna layanan DJKI. Upaya ini sejalan dengan visi DJKI untuk menjadi Kantor KI Berkelas Dunia 2024. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya