Patent One Stop Service untuk Peningkatan Permohonan Paten Dalam Negeri

Yogyakarta -  Jumlah permohonan paten dalam negeri terus mengalami peningkatan selama tahun 2022-2023 sejumlah 40%. Seiring dengan itu, nyatanya dengan banyaknya jumlah perguruan tinggi di Indonesia telah menyumbang peningkatan permohonan paten dalam negeri. Hal baik ini tidak luput dari peran dan dukungan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Langkah nyata peran pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya adalah melalui kegiatan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) yang akan dilaksanakan di 33 kantor wilayah Kemenkumham di sepanjang tahun 2024 ini. Kali ini, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkesempatan menjadi kota ke-3 penyelenggaraan kegiatan Patent One Stop Service pada tanggal 20 s.d. 22 Februari 2024 di Universitas Negeri Yogyakarta.

Sonya Pau Adu selaku Sekretaris Tim Kerja Permohonan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait bisnis proses pendaftaran paten yang bisa berdampak pada peningkatan permohonan paten dan pelindungan paten dalam negeri.

“Kegiatan ini mengantisipasi terjadinya kurang informasi yang diterima pemohon terkait alur proses pendaftaran paten yang membuat inventor enggan untuk mengajukan invensinya,” tutur Sonya.

Menurut Sonya, DJKI sudah memberikan berbagai kemudahan bagi para inventor untuk mendaftarkan invensinya. Mulai dari pengajuan permohonan secara online, sosialisasi permohonan paten, pendampingan drafting paten, hingga pendampingan penyelesaian dan pelayanan hukum paten. 

Kemudahan-kemudahan yang telah diberikan tersebut dirasakan langsung oleh para peserta. Salah satunya adalah Wega Trisunarya, professor yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya kegiatan ini sangat berkorelasi positif dengan hasil riset penelitian yang sudah ia lakukan selama ini.

“Kegiatan ini sangat prestigious, yang mana saya bisa menerima 5 paten granted berkat hasil kerja keras saya sendiri. Saya berterima kasih atas bantuan baik dari pemerintah yaitu DJKI serta dari UGM yang telah membantu proses diterimanya sertifikat paten saya,” ucap Wega.

Wega berharap dengan paten yang sudah granted ini bisa segera dapat dikomersialisasikan sehingga inventor dapat secepatnya mendapatkan insentif yang konsisten dari pencapaiannya.

Di sisi lain, Yani perwakilan dari Sentra Kekayaan Intelektual (KI) UGM, menyampaikan ucapan terima kasih karena ia bisa mendapatkan pendampingan terkait proses perbaikan dokumen paten yang sangat bermanfaat bagi inventor.

“Sepanjang sejarah, baru kali ini UGM bisa mendapatkan 37 sertifikat paten. Untuk itu kami berharap kedepannya tetap akan dilaksanakan kegiatan-kegiatan yang serupa,” ucap Yani.

Sebagai Informasi, pada hari ke-2 kegiatan Patent One Stop Service di DIY telah diserahkan 70 sertifikat paten kepada inventor baik dari perguruan tinggi negeri ataupun lembaga penelitian. (UH/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya