Bandung - Meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri merupakan salah satu dari tujuan pelaksanaan Patent One Stop Service yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI). Hal tersebut dilaksanakan melalui kegiatan asistensi drafting paten yang dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat pada tanggal 30 Januari s.d. 1 Februari 2024.
Pemeriksa Paten Utama DJKI Dadan Samsudin menyampaikan sebanyak 70 permohonan yang mengikuti asistensi drafting paten dari sejumlah perguruan tinggi yang berada di Jawa Barat.
“Asistensi ini sangat diperlukan untuk para inventor untuk menyamakan persepsi antara pihaknya dengan pemeriksa. Kadang-kadang apa yang telah mereka tulis belum sesuai dengan kaidah atau peraturan yang telah ditentukan,” terang Dadan.
Dadan menambahkan kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh pemohon-pemohon paten baik di universitas, lembaga penelitian dan pengembangan atau pelaku usaha karena memberikan percepatan penyelesaian paten yang telah diajukan.
“Proses asistensi ini sangat cepat, baik inventor maupun pemeriksa dituntut kerja cepat. Begitu pemeriksa mendapatkan balasan dari inventor, kami dituntut dengan cepat melakukan penelusuran untuk memproses patennya apakah akan diterima atau ditolak,” ujar Dadan.
Menurutnya, kesalahan rata-rata yang dilakukan oleh inventor adalah bagaimana tata cara penulisan klaim pada dokumen paten. Dadan mengimbau kepada para inventor baik yang telah ataupun akan mengajukan paten untuk memahami dan mengungkapkan pada klaim secara detail.
Sejalan dengan hal tersebut, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Yayan Sanjaya mengapresiasi kegiatan asistensi pada Patent One Stop Service. Ia merasa sangat terbantu akan hadirnya kegiatan ini.
“Kegiatan ini memberikan wawasan kepada para peneliti tentang bagaimana menulis substantif secara betul, sehingga hasilnya lebih baik dan permohonan kami menjadi lebih lancar,” ucap Yayan.
Lebih lanjut, Yayan mengungkapkan setiap tahunnya peneliti di Indonesia setiap tahunnya terus menghasilkan karya yang kualitasnya tidak kalah dengan di luar negeri, sehingga ia mengharapkan kegiatan seperti ini harus dilaksanakan setiap tahunnya.
“Pelindungan dari DJKI atas hasil karya peneliti-peneliti ini sangat dibutuhkan karena takut ada yang melakukan plagiasi sehingga terjadi banyak pelanggaran-pelanggaran yang sangat merugikan. Kegiatan ini saya rasa merupakan suatu terobosan untuk kami para inventor dan kalau bisa harus dilaksanakan setiap tahunnya,” pungkasnya. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.
Rabu, 9 April 2025
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.
Rabu, 9 April 2025
Jumat, 11 April 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025