Pasar Inovasi dan Kreativitas 2017

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membuka acara Pasar Inovasi dan Kreativitas 2017 yang berlangsung selama  3 (tiga) hari di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku instansi pemerintah yang menangani kekayaan intelektual (KI) menginisiasi acara ini untuk meningkatkan pemberdayaan potensi KI ke semua lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa dalam berbagai kesempatan, sudah seringkali kita mendengar kata ‘inovasi dan kreativitas’.

Menurutnya apabila kita bisa memacu inovasi tersebut niscaya akan menyerap tenaga kerja yang besar. Pemerintah sendiri menginginkan industri berbasis kreatif  menjadi industri yang bisa diandalkan.

“Berbicara tentang inovasi dan kreativitas, tentunya tidak bisa lepas dari sistem kekayaan intelektual (KI) di suatu negara. Kita telah sadari bersama bahwa banyak negara-negara yang saat ini telah maju misalnya Jepang, Tiongkok dan Korea, yang telah memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai penggerak utama perekonomian negaranya,” ujar Yasonna dalam sambutannya.

Pemerintah Indonesia pun tidak ketinggalan, dengan melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan dan mengembangkan inovasi antara lain melalui kebijakan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), riset dan pengembangan, kelembagaan/Institusi dan infrastruktur, yang mempertimbangkan dan mengedepankan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan KI.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan nasional yang dapat memfasilitasi terjadinya adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memanfaatkan dan mengolah kekayaan alam yang akan menunjang industri dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah menciptakan suatu institusi lembaga Bekraf untuk mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) kita, memberi fasilitas untuk mendorong kreator-kreator kita, baik di dalam bidang kerajinan, teknologi, industri,” ucap Menkumham.

Lanjutnya, Indonesia juga telah mengaksesi Protokol Madrid, yang selain memudahkan investasi masuk ke Indonesia juga memudahkan umkm kita mendapatkan merek-mereknya yang langsung masuk ke seluruh negara anggota madrid protokol.

Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Technology and Innovation Support Centre (TISC) antara Kementerian Hukum dan HAM dengan 17 Universitas di Indonesia yaitu Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Isalam Indonesia, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Muhammdiyah Malang, Universitas Negeri Gorotalo, Univeristas Petra, Universitas Trunojoyo, Universitas Telkom, Universitas Negeri Yogyakarta, IPB, ITB, ITN, Univeristas Kristen Indonesia, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Universitas Gunadarma.

Selanjutnya Pemberian hadian oleh Menteri Hukum dan HAM kepada pemenang Lomba Desain Furniture untuk umum dengan tema ‘Kreasi dan Inovasi Berbasis Budaya Bangsa’ dan Lomba Desain Poster untuk siswa tingkat SMP dan SMA seJabodetabek dengan tema ‘Mari Lindungi Produk Inovasimu melalui Kekayaan Intelektual’.

Gelaran ini juga menyajikan Talkshow tentang Hak Cipta bersama Penyanyi Solo Marcell Siahaan, Ikke Nurjanah, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Indutri Erny Widhyastari.

Dan dihari berikutnya ada Seminar Pelindungan Merek Untuk UKM, dan Talkshow ‘Anak Muda Yang Berinovasi Dan Berkreasi’.

Selain itu, gelaran ini juga menyajikan pameran yang diikuti 23 (dua puluh tiga) peserta yang terdiri dari Unit Eselon I di Kemenkumham seperti, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kemudian 3 (tiga) Kementerian Lembaga terkait seperti, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian, serta 12 booth dari Perguruan Tinggi dan UKM.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI: Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Butuh Kolaborasi Lintas Negara

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pelindungan karya jurnalistik di era digital membutuhkan kerja sama lintas negara. Pesatnya penyebaran informasi melalui teknologi digital membuat upaya melindungi karya jurnalistik tidak lagi dapat dilakukan oleh satu negara secara mandiri.

Jumat, 9 Oktober 2026

Mengenal Status ‘Pengadilan’ dalam Permohonan Desain Industri

Bali – Pemohon desain industri perlu memahami status hukum permohonannya dengan memeriksa informasi yang tersedia di akun aplikasi desain industri atau Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta memastikan apakah desain tersebut sedang menjadi objek sengketa di pengadilan. Pemahaman ini penting karena status pendaftaran desain industri dan kebijakan penerimaan pengajuan pada platform lokapasar merupakan dua hal yang berbeda. Hal tersebut dibahas dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI Episode 20 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Jumat, 9 Oktober 2026

Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI Gelar Forum Jurnalis ASEAN: Cari Solusi Pelindungan Karya Jurnalistik dari Ancaman Platform Digital dan AI

Arus digitalisasi dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan/akal imitasi (Artificial Intelligence) membawa tantangan besar bagi keberlanjutan industri pers secara global. Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI akan menyelenggarakan "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era" pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di The Patra Bali Resort and Villas, Bali.

Jumat, 9 Oktober 2026

Selengkapnya