Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 di Gedung DJKI pada Rabu, 1 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan membekali para pegawai baru agar memahami peran, fungsi, serta nilai-nilai dasar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa orientasi PPPK bukan hanya pengenalan lingkungan kerja, tetapi juga penanaman sikap profesional dan berintegritas. Para pegawai baru diingatkan untuk menjaga nama baik instansi, bekerja disiplin, serta hadir tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab ASN.
“ASN adalah wajah pemerintah. PPPK yang mengikuti orientasi ini harus mampu menunjukkan integritas dan kompetensi dalam setiap langkah. Jangan sekadar hadir sebagai pegawai, tetapi jadilah pelayan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ucap Razilu.
Orientasi ini juga menekankan pentingnya penerapan Core Values ASN: BerAKHLAK. Setiap pegawai diharapkan mampu menunjukkan perilaku kerja yang berorientasi pada pelayanan, menjaga akuntabilitas, meningkatkan kompetensi, membangun keharmonisan, menjunjung loyalitas pada bangsa dan negara, bersikap adaptif terhadap perubahan, serta mengedepankan kolaborasi di setiap tugas.
Selain disiplin dan kompetensi, peserta orientasi juga diingatkan untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran etika dan aturan. Penggunaan akun pribadi untuk kepentingan kantor, keterlambatan kerja, hingga penyalahgunaan wewenang disebut sebagai hal yang tidak dapat ditoleransi.
Melalui orientasi ini, pemerintah berharap PPPK 2025 dapat segera beradaptasi dan menjadi energi baru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani. Dengan bekal nilai dan pengetahuan yang diperoleh, pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual diharapkan semakin berkualitas.
“Jadikan orientasi ini sebagai momentum untuk menanamkan rasa syukur dengan cara bekerja sungguh-sungguh, melayani dengan hati, dan selalu menjaga nama baik kementerian,” tutup Razilu. (DRS/IWM)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026