Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Razilu menekankan pentingnya peran ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Ia menjelaskan secara rinci mengenai tiga fungsi ASN yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh setiap pegawai, yaitu:
Sebagai pelaksana kebijakan publik: ASN memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Sebagai pelayan publik: ASN harus senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bersikap adil, tidak diskriminatif, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Sebagai perekat dan pemersatu bangsa: ASN diharapkan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Razilu juga mengingatkan para CPNS untuk terus mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi, dan menjaga etika dalam bekerja.
"Kalian adalah generasi penerus DJKI, ujung tombak dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Bekali diri dengan ilmu, jaga integritas, dan selalu ingat bahwa setiap langkah kalian adalah cerminan dari institusi," ujar Razilu.
Kegiatan orientasi ini bertujuan untuk membekali para CPNS dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka sebagai ASN, serta memperkenalkan lingkungan kerja di DJKI. Diharapkan dengan pembekalan ini, para CPNS dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan DJKI dan bangsa.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DJKI Andrieansjah menambahkan pentingnya menjaga nama baik institusi, integritas, dan komitmen dalam bekerja. Ia berharap para CPNS dapat bekerja maksimal.
Andrieansjah juga mengingatkan bahwa ketika seseorang memutuskan menjadi ASN, Maka dia siap untuk menjalankan tanggung jawab secara disiplin. Menurutnya, antara etika dalam bekerja dengan sikap profesional harus selalu berjalan secara beriringan.
“Profesionalisme tanpa moralitas justru akan mencederai semangat pelayanan publik. Maka, jadilah ASN yang profesional,” tegasnya.
Menutup arahannya, Andrieansjah berharap agar para CPNS mampu menjadi bagian dari transformasi kelembagaan DJKI dan senantiasa menunjukkan kontribusi terbaik dalam tugas sehari-hari.
“Jangan sungkan untuk bertanya kepada kami, dan pahami tugas masing-masing sesuai orientasi yang rekan-rekan dapatkan,” pungkasnya. (WKS/IWM)
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026
Rabu, 18 Maret 2026
Rabu, 18 Maret 2026