Optimis Keluar PWL, DJKI Kembali Lakukan Pertemuan dengan USTR

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih terus berupaya untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL). Kali ini, DJKI melakukan pertemuan bersama United States Trade Representative (USTR),  di Aula Oemar Seno Adji, Selasa, 23 Mei 2023. 

“Dalam menjalankan upaya perlindungan kekayaan intelektual (KI), DJKI berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem perlindungan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen membuka kegiatan.

“Kami juga meminta dukungan dan kerja sama dari USTR untuk membantu kami melakukan diseminasi dan sosialisasi terkait penegakan hukum KI di Indonesia,” lanjut Min.

Seperti yang diketahui, sejak tahun 2009, Indonesia termasuk salah satu negara dengan status PWL dalam Special Report 301 USTR. Dalam rentang waktu lebih dari satu dasawarsa, Indonesia telah berusaha meningkatkan pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI.

Mengacu pada Indonesia-United States Intellectual Property (IP) Work Plan 2018, Satuan Tugas Operasi KI (Satgas Ops KI) telah melakukan beberapa langkah dalam meningkatkan penegakan hukum KI, baik yang bersifat preemptive, preventive, dan repressive.

Satgas Ops KI sendiri saat ini beranggotakan sembilan kementerian/lembaga, yaitu DJKI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Selain usaha penegakan hukum di atas, DJKI juga telah melaksanakan kampanye dan kegiatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi KI, termasuk menyediakan informasi mengenai hak-hak KI yang jelas dan mudah diakses, serta mengedukasi masyarakat tentang risiko atau dampak pelanggaran hak tersebut,” jelas Min.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan bahwa dalam rangka meminimalisir peredaran barang palsu dan bajakan di Indonesia, DJKI telah menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan di dalam negeri maupun luar negeri, serta dengan berbagai e-commerce di Indonesia.

Terhitung sejak Januari hingga 17 Mei 2023, beberapa kasus yang telah diselesaikan oleh Satgas Ops di antaranya Pemblokiran Konten Pelanggaran HKI sebanyak 768 website, pemusnahan saus palsu dengan merek Sambel Sedap sebanyak 288 buah dan juga pemusnahan oli palsu bermerek Castrol.

“Kami percaya bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia sangat baik untuk Amerika dan Indonesia sendiri. Selain itu, kami mengakui adanya kemajuan di bidang pelindungan KI dan sangat mengapresiasi upaya Indonesia terkait upaya agar keluar dari PWL,” ucap Daniel Lee, Assistant USTR.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk melakukan pelatihan dan/atau bantuan teknis untuk Indonesia dalam rangka mendorong implementasi yang efektif dari Work Plan ini. Indonesia juga menyarankan pelatihan di bidang edukasi publik dan penguatan perlindungan dan penegakan hukum terhadap hak cipta, paten, dan merek.



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya