Optimalkan Potensi Ekonomi Budaya, DJKI Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Kemenbud

Jakarta – Penyelarasan tata kelola kekayaan intelektual diarahkan untuk memperkuat nilai ekonomi serta kepastian hukum bagi aset budaya nusantara. Langkah strategis tersebut diambil guna menjamin setiap warisan tradisi memiliki fondasi legal yang kokoh sekaligus memberikan pelindungan hak ekonomi yang optimal bagi para pencipta dan pemegang haknya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, membawa urgensi pelindungan aset bangsa tersebut dalam diskusinya bersama Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kementerian Kebudayaan pada 27 Februari 2026 ini memfokuskan pada penguatan aspek legalitas serta optimalisasi nilai komersial dari berbagai objek kebudayaan di Indonesia.

Hermansyah Siregar menekankan bahwa integrasi data menjadi kunci utama agar aset budaya Indonesia tidak hanya lestari secara fisik, tetapi juga memiliki kekuatan hukum sebagai aset intelektual. Sinergi itu diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan warisan budaya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus memastikan keberlanjutan hak ekonominya.

“Kami ingin memastikan setiap karya budaya, mulai dari motif tradisional hingga karya seni modern, memiliki payung hukum yang kuat. Penyelarasan langkah ini bertujuan menjaga orisinalitas karya sekaligus meningkatkan daya tawar ekonomi para pelaku budaya di tanah air,” tutur Hermansyah.

Rencana tindak lanjut dari pertemuan ini mencakup sinkronisasi data lagu dan musik tradisi ke dalam pangkalan data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kemudian diintegrasikan dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Melalui koordinasi bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), kedua instansi diagendakan untuk memperkuat pendataan aset budaya di daerah sekaligus mengawal penyusunan regulasi kekayaan intelektual di tingkat wilayah.

Agenda kerja tersebut turut menyasar pada penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memberikan kemudahan bagi para seniman dengan produktivitas tinggi. Dengan dukungan kajian urgensi dari Kementerian Kebudayaan, skema pencatatan untuk motif tradisional dan karya seni lainnya diharapkan menjadi lebih terjangkau melalui kebijakan pengelompokan (clustering) karya.

Selain penguatan domestik, kedua instansi merancang kolaborasi pada panggung internasional melalui penguatan kapasitas pengelolaan pangkalan data pengetahuan tradisional serta dukungan bersama dalam forum WIPO IGC GRTKF di Jenewa. Tak hanya itu, kementerian terkait menyatakan kesiapannya dalam mendukung pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) baru pada sektor seni rupa dan perfilman guna memastikan distribusi hak ekonomi yang lebih adil.

“Fokus kami adalah mempermudah para kreator melalui penyesuaian skema layanan agar lebih terjangkau. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan nyata agar para pelaku ekonomi kreatif berbasis budaya semakin antusias dalam melindungi karya-karyanya,” ujar Hermansyah.

Merespons inisiatif tersebut, Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif dari pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Beliau menyatakan kesiapan kementeriannya untuk bergerak bersama dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional.

"Kami sangat mendukung rencana ini dan siap berkolaborasi untuk memastikan seluruh aset kebudayaan nasional terdata serta terlindungi dengan baik," ucap Giring.

Penjajakan strategis ini akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi tim teknis antarinstansi untuk merumuskan langkah implementasi yang lebih detail. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kebudayaan nasional.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Sidang Terbuka KBP Putuskan Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Ascendis Pharmayang Growth Disorders dan Musashi Engineering, Inc yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya