Optimalisasi Sistem Pengelolaan PNBP yang Transparan dan Akuntabel

Bogor - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengelolaan PNBP merupakan pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.

Sebagai salah satu Instansi di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan beberapa langkah perubahan demi terwujudnya optimalisasi pengelolaan PNBP antara lain peningkatan strategi kualitas jasa/layanan, strategi untuk sumber daya manusia dan organisasi, serta strategi pemanfaatan teknologi informasi untuk peningkatan layanan dan efisiensi melalui kegiatan Optimalisasi Sistem Pengelolaan PNBP Dalam Rangka Mewujudkan Pengelolaan PNBP yang Transparan dan Akuntabel pada 14 Agustus 2023 di Swissbell Bogor Hotel.

Dalam sambutannya Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menyampaikan bahwa sejak era pandemi Covid-19 membawa dampak besar bagi sistem pengelolaan PNBP di DJKI. Sebelumnya, saat pandemi layanan masih manual, namun setelah pandemi semua layanan berubah menjadi digital, tentunya perubahan ini memberikan dampak positif baik dalam tata kelola keuangan maupun tata layanan DJKI.

“Hal ini terbukti dengan tercapainya peningkatan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak tahun 2019 s.d. 2021 berturut-turut sebesar Rp. 714 miliar, Rp. 789 miliar, dan Rp. 832 miliar. Sedangkan pada tahun 2022 mengalami sedikit penurunan dengan realisasi sebesar Rp. 801 miliar,” jelas Rian.

Rian menjelaskan pencapaian dan keberhasilan yang sudah berjalan tidak membuat proses perbaikan tata kelola PNBP layanan kekayaan intelektual berhenti. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan yang berkembang untuk mengantisipasi permasalahan dan resiko yang mungkin akan terjadi dikemudian hari.

“Yang kita ketahui bersama dari awal tahun kami sudah meminta bantuan Direktorat Teknologi Informasi KI terkait perubahan sistem pembayaran. Tentunya ini adalah bentuk sinergi DJKI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta dapat memberikan data yang tepat dan akurat,” tutur Rian.

Menurut Rian, digitalisasi harus mampu menjadi platform untuk bersinergi, melakukan cek dan balance, meminimalkan kesalahan dan temuan yang berulang, menertibkan proses pembayaran yang kurang atau lebih bayar dan digitalisasi harus mampu digunakan sebagai data analytic yang berujung pada compliance (kepatuhan) wajib bayar dalam melaksanakan kewajiban kepada negara yang pada akhirnya tujuan optimalisasi pengelolaan PNBP dapat tercapai.

“Kegiatan ini merupakan sarana dimana kita secara bersama-sama dengan menggunakan pikiran, waktu dan energi dalam memperbaiki pengelolaan PNBP dan penguatan database layanan kekayaan intelektual yang saat ini masih perlu disempurnakan,” jelas Rian.

Rian Berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mencapai satu tujuan bersama yaitu membangun sistem pengelolaan PNBP yang terintegrasi dengan baik dan dapat diandalkan sebagai alat untuk bekerja (way of our life) agar cita - cita dapat terlaksana dengan mewujudkan DJKI semakin baik kedepannya. (Fik/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya