Samarinda – Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Kejadian Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.34 tanggal 13 November 2024. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran Hak Cipta untuk Komersial untuk barang atau produk yang telah didaftarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penggeledahan yang dipimpin oleh Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Penindakan, bersama lima anggota tim lainnya dilakukan di dua tempat usaha yang bertempat di Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Proses berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berhasil menyita beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana pelanggaran hak cipta, antara lain 10 buah kemeja motif VZ, 5 buah hijab motif VZ, 1 unit telepon genggam, 1 buku catatan barang,” ucap Rifadi.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Tim Penindakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan saksi-saksi terkait untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
DJKI menegaskan komitmennya untuk melindungi karya-karya yang dilindungi oleh undang-undang dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran KI. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menghormati hak KI serta menjauhi praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI,” ujar Rifadi
“Bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melapor kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025