Jenewa - Indikasi geografis (IG) adalah sertifikasi yang menjamin keaslian dan keunikan suatu produk. Setiap IG terdaftar merupakan representasi sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun kombinasi keduanya. Sebagai negara maritim Indonesia menyimpan potensi kekayaan alam yang melimpah.
Menilik dari sektor kelautan dan perikanan, Indonesia memiliki enam IG yang telah teregistrasi. Sebanyak lima dari enam IG terdaftar tersebut, diterbangkan ke Jenewa untuk diperkenalkan kepada dunia melalui pameran Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan pada Sidang Majelis Umum ke 65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Pada kegiatan yang berlangsung hari ini, 12 Juli 2024 di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia menghadirkan Mutiara Lombok, Garam Amed Bali, Garam Kusamba Bali, Sidat Marmorata Poso, dan Ikan Uceng Temanggung yang merupakan produk IG terdaftar dari sektor kelautan dan perikanan.
Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa partisipasi produk IG pada Sidang Majelis Umum ini merupakan langkah strategis dalam mempromosikan produk-produk unggulan IG ke pasar dunia.
“Di dalam negeri sendiri, berbagai eksibisi terkait IG sudah banyak kita lakukan. Momen ini adalah peluang emas bagi kita untuk memperkenalkan berbagai produk unggulan IG kepada peserta kegiatan yang berasal dari seluruh negara anggota WIPO,” ucap Kurniaman.
Senada dengan Kurniaman, Bajoe sebagai salah satu pengunjung pameran produk IG pada kegiatan tersebut mengapresiasi keberadaan stan yang menampilkan produk-produk IG Indonesia yang berkualitas tinggi.
“Keberadaan stan ini membuka pengetahuan saya terhadap produk IG Indonesia. Selama ini yang saya ketahui hanya produk kopi dan tenun. Ternyata tidak hanya dua hal itu saja, saya jadi tahu bahwa ada produk unggulan seperti mutiara lombok yang cantik,” ujar Bajoe antusias.
“Melalui pameran ini memudahkan kami yang berada di Jenewa untuk bisa mendapatkan produk-produk unggulan IG Indonesia,” lanjutnya.
Bajoe sangat yakin, dengan komitmen nyata DJKI dalam hal promosi seperti ini, seluruh produk IG akan dikenal dunia. Menurutnya, promosi yang gencar pasti sejalan dengan peningkatan kuantitas ekspor. Tentu saja ini semua berkorelasi positif dengan peningkatan pendapatan para anggota Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG). (Iwm/Daw)
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan urgensi pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu sebagai narasumber dalam seminar nasional bertema Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi yang digelar oleh Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan pada 24 Mei 2025 di Hotel Des Indes, Jakarta.
Sabtu, 24 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.
Jumat, 23 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Media Gathering DJKI 2025 di Wisma Habibie dan Ainun pada 22 Mei 2025. Selain berfungsi sebagai forum diskusi, bertukar informasi mengenai isu-isu terkini di bidang kekayaan intelektual (KI), dan pembangunan relasi bersama insan media, digelarnya acara ini juga bertujuan memberikan gambaran atas berbagai program serta inisiatif DJKI dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Kamis, 22 Mei 2025
Sabtu, 24 Mei 2025
Jumat, 23 Mei 2025
Kamis, 22 Mei 2025