Miliki Potensi, Jawa Timur Jadi Tujuan Pertama Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi Penegakan Hukum KI

Surabaya – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan kegiatan konsultasi teknis dan pemberian edukasi kepada pelaku usaha terkait pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), bertempat di JW Marriott Hotel Surabaya, pada Rabu 25 Januari 2023.

Kegiatan yang bertemakan Edukasi Bimbingan Teknis Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual merupakan salah satu wujud dukungan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam mendukung program sertifikasi pusat perbelanjaan.

“Wilayah Jawa Timur memiliki banyak potensial, khususnya yang berkaitan dengan KI. Banyak sekali inovasi dan kreativitas yang muncul di wilayah ini, hal tersebut dapat terlihat dari tingginya pencatatan KI di Jawa Timur setiap tahunnya,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo dalam sambutannya.

Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi pertama yang telah melaksanakan pelaksanaan kegiatan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI sekaligus menjadi barometer dan contoh bagi daerah lainnya. Terdapat sepuluh mall di Provinsi Jawa Timur yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat kategori layak untuk di sertifikasi.

Sebagai salah satu unit pada DJKI, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberikan motivasi dan mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau pelaku usaha dalam mencatatkan kreativitas dan inovasinya. Dikarenakan tanpa adanya pelindungan yang baik, maka kreatifitas akan terhambat.

“Saat ini KI merupakan sebuah nilai yang strategis. Contohnya pada saat pandemi Covid-19 kemarin, para UMKM atau pelaku usaha lah yang menjadi tulang punggung negara dalam mempertahankan perekonomian,” ucap Anom.

Selain itu, Anom juga menyampaikan bahwa saat ini DJKI sedang mengembangkan pelindungan KI dalam perdagangan e-commerce melalui cyber patrol yang akan memonitor perdagangan e-commerce, terutama barang palsu.

Di sisi yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Imam Jauhari juga menyampaikan bahwa KI termasuk kategori harta, dikarenakan walaupun tak berwujud tetapi memiliki nilai ekonomis, bahkan dalam kondisi tertentu nilainya dapat melebihi benda berwujud.

“Dikarenakan peran yang sangat strategis tersebut, eksistensi mekanisme pencegahan pelanggaran dan penegakan KI menjadi penting. Sehingga harapannya seluruh peserta yang hadir dapat mengambil ilmu dari kegiatan ini dengan semangat berkarya dan berinovasi,” ujar Imam. 

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur sebagai upaya dalam menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan pelanggaran hukum di bidang KI sehingga terciptanya iklim usaha yang sehat tanpa terjerumus masalah hukum. (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya