Menkumham Lantik Lima Belas Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly melantik 15 Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Graha Pengayoman, Kamis (24/1/2019).

Lima belas Pimpinan Tinggi yang dilantik, diantaranya pejabat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Adapun yang dilantik yaitu, drh. Chairani Idha Koesmayawati, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham.

Kemudian, Dr. Molan Karim Tarigan, S.H., M.H. menjabat sebagai Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menggantikan Dra. Erni Widhyastari, Apt., M.Si., yang mengisi posisi Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual. Selain itu, R. Natanegara KP, S.E., M.Si., yang sebelumnya menjabat Sesditjen KI mengisi posisi baru sebagai Kepala Pusat Penilaian Kompetensi pada BPSDM Hukum dan HAM.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya