Mengenal Status ‘Pengadilan’ dalam Permohonan Desain Industri

Bali – Pemohon desain industri perlu memahami status hukum permohonannya dengan memeriksa informasi yang tersedia di akun aplikasi desain industri atau Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta memastikan apakah desain tersebut sedang menjadi objek sengketa di pengadilan. Pemahaman ini penting karena status pendaftaran desain industri dan kebijakan penerimaan pengajuan pada platform lokapasar merupakan dua hal yang berbeda. Hal tersebut dibahas dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI Episode 20 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Noval Ardiansyah, yang bekerja di bidang pelindungan hak kekayaan intelektual pada toko daring, menyampaikan pengaduan mengenai desain industri produknya yang ditolak oleh Shopee melalui layanan Brand IP Portal. Noval menjelaskan bahwa pengajuan yang sama telah diterima melalui layanan IPVC TikTok Shop. Ia pun menanyakan apakah DJKI dapat menerbitkan surat rekomendasi untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.

“Apakah pihak DJKI dapat menerbitkan surat rekomendasi untuk desain industri kami yang ditolak oleh pihak Shopee padahal pengajuan yang sama telah diterima oleh IPVC TikTok Shop,” ujar Noval.

Menanggapi pengaduan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa DJKI telah memeriksa nomor registrasi desain industri yang disampaikan Noval. Berdasarkan hasil pemeriksaan, desain industri tersebut telah terdaftar dan memperoleh sertifikat. DJKI juga belum menerima pemberitahuan dari pengadilan niaga maupun kepolisian mengenai sengketa atas desain industri tersebut.

Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI tidak menerbitkan surat rekomendasi untuk menanggapi penolakan pengajuan pada platform lokapasar. Menurutnya, penolakan oleh platform perlu diklarifikasi kepada penyedia layanan terkait. Sementara itu, apabila terdapat sengketa kekayaan intelektual, DJKI dapat memfasilitasi mediasi sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila terjadi sengketa, DJKI memiliki fasilitas untuk memediasi para pihak. Kami dapat memfasilitasi mediasi apabila ada pengaduan dan para pihak membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme tersebut di Direktorat Penegakan Hukum DJKI,” tambah Hermansyah.

Dalam konteks tersebut, pemohon perlu membedakan informasi status pendaftaran yang tercantum di PDKI dengan informasi mengenai ada atau tidaknya perkara hukum atas desain industri. PDKI dapat digunakan untuk menelusuri data kekayaan intelektual yang terdaftar, termasuk informasi yang tersedia mengenai desain industri. Apabila terdapat dugaan sengketa, pemilik hak perlu melakukan pengecekan lebih lanjut melalui pengadilan niaga atau kepolisian untuk memastikan status perkara yang berkaitan dengan haknya.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa sertifikat desain industri tidak serta-merta menjamin pengajuan akan diterima oleh setiap platform digital. Masing-masing platform memiliki mekanisme pemeriksaan dan persyaratan pengajuan yang perlu dipenuhi. Karena itu, pemegang hak perlu memahami alasan penolakan, memeriksa kelengkapan dokumen, serta menggunakan kanal klarifikasi atau banding yang disediakan platform apabila pengajuan tidak diterima.

DJKI mengimbau pemohon dan pemegang hak untuk memeriksa data desain industri melalui Pusat Data Kekayaan Intelektual di pdki.dgip.go.id serta menelusuri informasi perkara melalui kanal resmi pengadilan niaga atau kepolisian apabila diperlukan. Pemohon juga perlu menyimpan sertifikat dan dokumen pendukung serta memastikan informasi yang disampaikan dalam pengajuan sesuai dengan data pendaftaran. Langkah tersebut membantu pemegang hak memahami status desain industrinya dan menentukan tindak lanjut yang tepat ketika menghadapi penolakan pada platform digital.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tindak Lanjuti Putusan MA atas Sengketa Merek Kutus-Kutus

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto yang menjadi objek sengketa.

Jumat, 23 Oktober 2026

DJKI Gelar Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik di Jakarta, Sinkronisasi dengan LMKN dan LMK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia sebagai langkah memperkuat pembangunan basis data hak cipta dan hak terkait dalam mendukung tata kelola royalti musik. Kegiatan ini diselenggarakan pada 22-24 Oktober 2026 di Hoten Gran Melia, Jakarta Selatan, melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, dan ARDI.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Jembatani Inovasi Paten dengan Kebutuhan Industri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempertemukan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), asosiasi, industri, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pemanfaatan serta komersialisasi paten dalam negeri. Pertemuan melalui audiensi di Aula Nico Kansil, Gedung DJKI lantai 8, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026, menjadi bagian dari persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) yang dijadwalkan berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).

Kamis, 22 Oktober 2026

Selengkapnya