Mengenal Status ‘Pengadilan’ dalam Permohonan Desain Industri

Bali – Pemohon desain industri perlu memahami status hukum permohonannya dengan memeriksa informasi yang tersedia di akun aplikasi desain industri atau Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta memastikan apakah desain tersebut sedang menjadi objek sengketa di pengadilan. Pemahaman ini penting karena status pendaftaran desain industri dan kebijakan penerimaan pengajuan pada platform lokapasar merupakan dua hal yang berbeda. Hal tersebut dibahas dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI Episode 20 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Noval Ardiansyah, yang bekerja di bidang pelindungan hak kekayaan intelektual pada toko daring, menyampaikan pengaduan mengenai desain industri produknya yang ditolak oleh Shopee melalui layanan Brand IP Portal. Noval menjelaskan bahwa pengajuan yang sama telah diterima melalui layanan IPVC TikTok Shop. Ia pun menanyakan apakah DJKI dapat menerbitkan surat rekomendasi untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.

“Apakah pihak DJKI dapat menerbitkan surat rekomendasi untuk desain industri kami yang ditolak oleh pihak Shopee padahal pengajuan yang sama telah diterima oleh IPVC TikTok Shop,” ujar Noval.

Menanggapi pengaduan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa DJKI telah memeriksa nomor registrasi desain industri yang disampaikan Noval. Berdasarkan hasil pemeriksaan, desain industri tersebut telah terdaftar dan memperoleh sertifikat. DJKI juga belum menerima pemberitahuan dari pengadilan niaga maupun kepolisian mengenai sengketa atas desain industri tersebut.

Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI tidak menerbitkan surat rekomendasi untuk menanggapi penolakan pengajuan pada platform lokapasar. Menurutnya, penolakan oleh platform perlu diklarifikasi kepada penyedia layanan terkait. Sementara itu, apabila terdapat sengketa kekayaan intelektual, DJKI dapat memfasilitasi mediasi sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila terjadi sengketa, DJKI memiliki fasilitas untuk memediasi para pihak. Kami dapat memfasilitasi mediasi apabila ada pengaduan dan para pihak membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme tersebut di Direktorat Penegakan Hukum DJKI,” tambah Hermansyah.

Dalam konteks tersebut, pemohon perlu membedakan informasi status pendaftaran yang tercantum di PDKI dengan informasi mengenai ada atau tidaknya perkara hukum atas desain industri. PDKI dapat digunakan untuk menelusuri data kekayaan intelektual yang terdaftar, termasuk informasi yang tersedia mengenai desain industri. Apabila terdapat dugaan sengketa, pemilik hak perlu melakukan pengecekan lebih lanjut melalui pengadilan niaga atau kepolisian untuk memastikan status perkara yang berkaitan dengan haknya.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa sertifikat desain industri tidak serta-merta menjamin pengajuan akan diterima oleh setiap platform digital. Masing-masing platform memiliki mekanisme pemeriksaan dan persyaratan pengajuan yang perlu dipenuhi. Karena itu, pemegang hak perlu memahami alasan penolakan, memeriksa kelengkapan dokumen, serta menggunakan kanal klarifikasi atau banding yang disediakan platform apabila pengajuan tidak diterima.

DJKI mengimbau pemohon dan pemegang hak untuk memeriksa data desain industri melalui Pusat Data Kekayaan Intelektual di pdki.dgip.go.id serta menelusuri informasi perkara melalui kanal resmi pengadilan niaga atau kepolisian apabila diperlukan. Pemohon juga perlu menyimpan sertifikat dan dokumen pendukung serta memastikan informasi yang disampaikan dalam pengajuan sesuai dengan data pendaftaran. Langkah tersebut membantu pemegang hak memahami status desain industrinya dan menentukan tindak lanjut yang tepat ketika menghadapi penolakan pada platform digital.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya