Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Jakarta — Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Dalam paparannya, Anggara menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang memberikan pelindungan atas karya orisinal, namun bisa berpotensi membatasi hak atas pendidikan, kebebasan berekspresi, dan partisipasi budaya. “Di satu sisi, hak cipta mendorong kreativitas dan inovasi, tapi di sisi lain, bisa menjadi alat penyensoran,” jelasnya.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan di era digital, termasuk overblocking oleh platform digital, mahalnya akses buku dan jurnal, serta kesulitan platform kecil memenuhi kewajiban hukum. Anggara menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXI/2023 sebagai titik balik penting. MK menyatakan bahwa platform digital berbasis konten pengguna (UGC) juga bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.

“Ini adalah peluang untuk memperkuat pelindungan terhadap pencipta, tapi juga tantangan dalam menjaga kebebasan berekspresi,” tambah Anggara.

Beberapa rekomendasi yang diajukan termasuk perluasan prinsip fair use, pengembangan panduan moderasi konten yang adil, dan investasi negara dalam infrastruktur pengetahuan terbuka.

Anggara menegaskan bahwa hak cipta dan HAM bukanlah dua hal yang saling bertentangan. “Kuncinya ada pada regulasi yang proporsional, adil, dan visioner,” pungkasnya. (MRW).



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya