Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Jakarta — Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Dalam paparannya, Anggara menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang memberikan pelindungan atas karya orisinal, namun bisa berpotensi membatasi hak atas pendidikan, kebebasan berekspresi, dan partisipasi budaya. “Di satu sisi, hak cipta mendorong kreativitas dan inovasi, tapi di sisi lain, bisa menjadi alat penyensoran,” jelasnya.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan di era digital, termasuk overblocking oleh platform digital, mahalnya akses buku dan jurnal, serta kesulitan platform kecil memenuhi kewajiban hukum. Anggara menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXI/2023 sebagai titik balik penting. MK menyatakan bahwa platform digital berbasis konten pengguna (UGC) juga bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.

“Ini adalah peluang untuk memperkuat pelindungan terhadap pencipta, tapi juga tantangan dalam menjaga kebebasan berekspresi,” tambah Anggara.

Beberapa rekomendasi yang diajukan termasuk perluasan prinsip fair use, pengembangan panduan moderasi konten yang adil, dan investasi negara dalam infrastruktur pengetahuan terbuka.

Anggara menegaskan bahwa hak cipta dan HAM bukanlah dua hal yang saling bertentangan. “Kuncinya ada pada regulasi yang proporsional, adil, dan visioner,” pungkasnya. (MRW).



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Selengkapnya