Membahas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, DJKI Sambangi KBRI Singapura

Singapura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan kunjungan ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada Kamis, 9 Juni 2022. 



“Kunjungan ini dilakukan untuk membahas isu kekayaan intelektual (KI) khususnya terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau alternative dispute resolution (ADR),” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

ADR sendiri merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti konsultasi, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. Upaya- upaya tersebut juga menguntungkan para pihak yang berperkara karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan dana yang besar dalam penyelesaiannya.

Sebelumnya, Anom mengatakan bahwa DJKI telah menyambangi Intellectual Property of Singapore (IPOS), World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapura serta Lazada Singapura untuk membahas tentang penegakan pelanggaran KI serta penyelesaian sengketa alternatif. 

“Pertemuan ini merupakan rangkaian kegiatan delegasi Indonesia di Singapura guna membahas isu KI, mulai dari implementasi penerapan regulasi hingga penegakan hukumnya,” terang Anom. 

Selaras dengan Anom, Wakil Kepala Perwakilan KBRI untuk Singapura Didik Eko Pujianto mengatakan bahwa penyelesaian di luar sidang memungkinkan kantor KI menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat karena pihak yang berperkara dapat menentukan klausa dalam perjanjian mereka dan bersifat rahasia karena tidak perlu diketahui oleh publik. 

“Kami berharap adanya pertemuan secara langsung ini dapat menghasilkan hasil yang baik untuk penanganan kasus-kasus KI melalui proses ADR,” pungkas Didik. (can/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya