Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa inisiatif ini berawal dari adanya kekhawatiran Sinta Agathia Soedjoko selaku ketua Dekranasda NTB terkait banyaknya potensi KI yang belum terdaftar atau tercatat di daerahnya.

"Audiensi kami ke kantor DJKI bermula dari diskusi yang saya lakukan bersama Ibu Sinta. Keinginan kuat Ibu Sinta untuk menjadikan dekranasda NTB sebagai mitra yang berkontribusi positif terhadap kemajuan UMKM di NTB itulah yang mendasari kunjungan kami kali ini," ungkap Mila.

Senada dengan Mila, Sinta mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi kekayaan intelektual di NTB yang mulai terabaikan, terutama tenun dengan motif-motif tertentu yang kini mulai menghilang dari peredaran.

"Fenomena ini membuat saya khawatir karena alasan yang melatarbelakanginya adalah adanya anggapan diantara para pengrajin, bahwa kerajinan tersebut tidak ada masa depannya," tutur Sinta.

Sinta menambahkan bahwa dirinya telah mengetahui bahwa pelindungan KI adalah kunci untuk menarik kembali minat para pengrajin untuk kembali aktif menenun. Tetapi hal tersebut menemui hambatan lain yaitu kurangnya edukasi mengenai pentingnya pelindungan KI.

"Kurangnya edukasi membuat mereka berpikir bahwa mengajukan permohonan adalah hal yang rumit, biaya yang mahal, dan jauhnya lokasi pendaftaran permohonan. Padahal seperti yang kita ketahui bersama bahwa pengajuan permohonan ternyata bisa secara online dan sudah sangat mudah. Tidak hanya itu, dengan benefit jangka panjang yang didapatkan dari terlindunginya suatu KI, maka biaya yang dikeluarkan justru sangat murah," ucap Sinta.

“Untuk itulah, melalui kesempatan ini, Kami berharap mendapatkan kiat-kiat dari DJKI untuk memprovokasi UMKM agar segera melindungi kekayaan intelektualnya,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, menyambut baik inisiatif Dekranasda NTB. Razilu mengapresiasi positif pernyataan Sinta yang memahami bahwa KI adalah kunci untuk meningkatkan perekonomian.

Lebih lanjut Razilu menyampaikan bahwa untuk menjawab permasalahan terkait ancaman hilangnya suatu motif tenun karena menurunnya minat di kalangan generasi muda, Ia menyarankan agar Dekranasda NTB mempelajari apa yang telah dilakukan oleh Kota Payakumbuh.

"Kota dengan julukan City of Rendang tersebut memiliki sebuah sekolah yang memberikan edukasi kepada para anak-anak sekolah tentang bagaimana membuat rendang. Ini adalah hal positif yang bisa diaplikasikan di provinsi NTB dengan tujuan menumbuhkan kecintaan terhadap potensi KI sejak dini,” terang Razilu.

Ia juga mengusulkan penambahan praktik menenun sebagai mata pelajaran lokal untuk mencegah hilangnya penerus tenun khas NTB. Razilu juga memberikan tips lain, yaitu mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mendaftarkan merek kolektif, sebagaimana dilakukan oleh Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta dengan "Jogja Mark". Tujuan merek kolektif ini adalah sebagai cobranding yang memberikan identitas pada produk daerah, pengetahuan tradisional, atau ekspresi budaya tradisional khas daerah berdasarkan nama daerah.

Menyambung apa yang dikatakan Razilu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon mengatakan bahwa langkah awal yang dapat dilakukan adalah melakukan inventarisasi segala potensi KI yang ada di Provinsi NTB.

"Dengan melakukan inventarisasi maka dekranasda dapat memulai langkah apa saja yang dapat dilakukan demi memaksimalkan segala potensi KI yang ada,” pungkas Yasmon.

Audiensi ini menjadi langkah penting dalam upaya Kanwil Kemenkum NTB dan Dekranasda NTB untuk bersinergi, melindungi, dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual demi kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya di NTB.



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya