Melalui Artificial Intelligence, Ditjen KI wujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis

Yogyakarta – Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar  Focus Group Discussion (FGD) membahas mengenai Artificial Intelligence dan Blockchain Technology pada tanggal 24 s.d. 26 Maret 2021 bertempat di Hotel Marriot, Yogyakarta. 

Dalam penyampaian laporannya, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sucipto, menyampaikan, “Pelaksanaan FGD perlu dilakukan perencanaan yang mengedepankan mitigasi resiko dalam mewujudkan pelayanan publik digital. Adapun Artificial Intelligen dan Blockchain Technology adalah salah satu rencana dan harapan untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis dan tentunya hal ini perlu mengedapankan tertib administrasi, substansi, hukum,” tandasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyambut baik rencana Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual untuk membangun Artificial Intelligence karena “Terdapat 5 (lima) area langkah yang cukup strategis dalam mewujudkan The Best IP Office in The World yaitu Pendaftaran KI Online, Sistem Manajemen Kualitas, Pendaftaran KI Tepat waktu, Fasilitas Informasi dan Pengembangan KI, serta Pusat Data KI. Kelima area ini diharapkan mampu meningkatkan performa DJKI menuju The Best IP Office In The World”, arahan Bapak Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual saat membuka Focus Group Discussion tanggal 24 Maret 2021. 

Sebagai salah satu langkah mewujudkan pelayanan publik pendaftaran kekayaan intelektual online melalui platform modern yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, masyarakat dapat mengakses dan menggunakan aplikasi berbasis online anywhere dan anytime tanpa harus datang ke kantor DJKI, demikian halnya dengan pemeriksa yang dimudahkan dengan teknologi informasi sehingga mereka dapat bekerja anywhere dan anytime dengan perangkat terkoneksi internet yang dimiliki. 

“Artificial Technology merupakan platform yang menggunakan kecerdasan digital baik itu secara audio dan visual yang dapat membantu pemeriksa KI working from anywhere, anytime secara efektif dan efisien. Contoh Artificial intelligence yang sederhana saja adalah bagaimana komputer mampu memilih satu dari sepuluh pilihan dan memutuskan mana yang terbaik. Orang melihat AI hanya sebuah server, atau kumpulan data server, padahal teknologi AI telah berkembang, dan sudah dapat memutuskan., “jelas Freddy Harris.

Bicara tentang Blochchain Technology, pertama kali teknologi ini dikembangkan oleh bitcoin, teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan data digital yang terhubung melalui kriptografi sehingga seluruh transaksi menjadi lebih aman dan transfparan dan otomatis dapat meminimalisasir penyelewengan data.

Kegiatan FGD dihadiri oleh beberapa narasumber yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPPT, IBM, memberikan paparan-paparan yang sangat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis.


LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya