Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar ketika ditemui di Gedung DJKI, Jakarta, pada Kamis 22 Januari 2026 mengatakan bahwa mekanisme penyampaian laporan pengaduan dugaan tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Sistem E-Pengaduan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual.
“Perlu diingat bahwa setiap pelanggaran KI merupakan delik aduan. Oleh sebab itu, pihak yang berhak menyampaikan laporan pengaduan antara lain pemegang Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar di DJKI, pemilik Hak Cipta, Hak Terkait, atau Rahasia Dagang, pemegang lisensi Kekayaan Intelektual yang tercatat di DJKI, serta penerima kuasa yang merupakan penasihat hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hermansyah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menambahkan bahwa setiap laporan pengaduan wajib disampaikan secara tertulis dan disertai dengan bukti pendukung. Bukti tersebut paling sedikit meliputi bukti kepemilikan Kekayaan Intelektual seperti sertifikat merek, paten, desain industri atau hak cipta, identitas pelapor, identitas saksi apabila terdapat saksi yang mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana, serta barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana atau pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Arie menegaskan bahwa setiap barang bukti yang diserahkan dalam proses pengaduan akan dibuatkan tanda terima resmi oleh petugas yang berwenang. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus jaminan kepastian hukum bagi pelapor dalam proses penanganan pengaduan.
“Dalam tata cara penyampaian laporan, pelapor terlebih dahulu mengakses laman Sistem E-Pengaduan DJKI di https://pengaduan.dgip.go.id, melakukan pendaftaran akun serta verifikasi data pengguna. Setelah itu, pelapor dapat login dan mengisi formulir laporan pengaduan yang memuat identitas pelapor, jenis Kekayaan Intelektual yang dilaporkan, kronologi dan uraian singkat dugaan tindak pidana, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, serta tindakan yang dimohonkan,” jelas Arie.
“Pelapor selanjutnya mengunggah seluruh dokumen dan bukti pendukung yang dipersyaratkan, menyetujui pernyataan kebenaran data, dan menyampaikan laporan pengaduan melalui sistem. Setelah laporan berhasil dikirim, sistem akan menerbitkan nomor registrasi pengaduan sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJKI,” lanjutnya.
“Laporan pengaduan yang masuk akan melalui proses verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas. Apabila laporan dinyatakan belum lengkap, laporan akan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi. Sementara itu, laporan yang telah lengkap akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Arie.
Tindak lanjut terhadap laporan pengaduan dapat dilakukan melalui berbagai tahapan, antara lain klarifikasi, analisis substansi, pengawasan dan pengamatan, penyidikan, mediasi, atau bentuk tindak lanjut lainnya, selanjutnya pelapor dapat memantau perkembangan status laporan secara mandiri melalui akun Sistem E-Pengaduan.
Arie kembali menegaskan bahwa kehadiran Sistem E-Pengaduan merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang berorientasi pada pelayanan publik. “Melalui Sistem E-Pengaduan, kami memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi pemegang hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual secara tertib, transparan, dan dapat dipantau perkembangannya,” pungkas Arie.
DJKI berharap penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan ini dapat menjadi acuan serta bahan edukasi bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. (CRZ)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026