Masyarakat dapat Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi

Jakarta – Terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada para pegawai, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali mengadakan Organisasi Pembelajar (OPERA) DJKI pada Selasa, 7 Maret 2023 melalui aplikasi Zoom. OPERA kali ini mengangkat tema “Pengertian dan Prosedur Oposisi dalam Merek.

Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan masa pengumuman ialah masa yang penting. Pada tahap ini masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan pihak lainnya jika merasa permohonan yang sedang diumumkan dapat diindikasikan merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan.

“Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat sehingga dapat menjadi pertimbangan para pemeriksa untuk menerima ataupun menolak suatu permohonan merek,” jelas Kurniaman

Secara statistik, Kurniaman mengatakan sejak 2021 hingga 2022 total sebanyak 6.537 oposisi yang diajukan oleh pemohon. Rata-rata setiap tahunnya lebih dari 3.000 permohonan oposisi diajukan terhadap permohonan merek.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah sadar pentingnya pendaftaran dan pelindungan merek,” tutur Kurniaman.

Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi Aniah menjelaskan, jika tidak ada keberatan, maka permohonan merek akan memasuki masa pelayanan teknis. Namun jika ada keberatan, maka DJKI akan menyurati pemohon merek 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan oposisi.

“Merek yang mendapatkan oposisi berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan,” terang Aniah.

Aniah menambahkan persyaratan yang harus dilengkapi saat mengajukan oposisi antara lain: surat permohonan keberatan, surat kuasa (jika menggunakan konsultan), cover dan isi BRM yang memuat merek dimaksud, sertifikat merek, dan bukti pembayaran permohonan oposisi.

“Baik oposisi maupun sanggahan atas oposisi diajukan secara online pada laman merek.dgip.go.id. Untuk pengajuan oposisi, pemohon diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.000.000 tiap permohonan.” pungkas Aniah. (DES/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya