Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Mandi Syafar merupakan upacara adat yang diwariskan sejak masa pemerintahan Sultan Lingga–Riau terakhir, Sultan Abdurrahman Muazamsyah (1883–1911). Ritual ini dimaknai sebagai sarana introspeksi jasmani dan rohani, sekaligus ikhtiar memohon ampun serta perlindungan kepada Allah SWT agar dijauhkan dari bala dan musibah. Dalam praktiknya, Mandi Syafar juga menjadi ruang sosial, yaitu tempat keluarga dan masyarakat berkumpul, saling menyapa, dan memperkuat ikatan kebersamaan.
Bagi masyarakat Lingga, tradisi ini tidak dijalankan hanya oleh segelintir orang. Ika Sartika, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, menuturkan bahwa Mandi Syafar adalah tradisi bersama. “Seluruh masyarakat Lingga melaksanakan kegiatan Mandi Syafar ini dan masih terus berlangsung hingga hari ini untuk menandakan kuatnya relasi masyarakat dengan nilai-nilai leluhur,” jelas Ika saat dihubungi melalui telepon pada Minggu, 8 Februari 2026.
Ika menerangkan bahwa pelestarian Mandi Syafar tidak dilakukan melalui satu cara tunggal. Tradisi ini dirawat melalui praktik yang berulang, cerita yang dituturkan dari mulut ke mulut, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap pelaksanaannya. Ika menjelaskan bahwa promosi lisan, peragaan ritual, hingga pertunjukan seni menjadi bagian dari upaya menjaga tradisi agar tetap hidup dan dikenal lintas generasi, tanpa mengubah makna dasarnya.
Ritual Mandi Syafar dilaksanakan di berbagai lokasi pemandian alam, seperti Air Terjun Resun di Kecamatan Lingga Utara, Pantai Serim, Pemandian Lubuk Papan, Pasir Panjang Karang Bersulam, hingga Pantai Mempanak di Desa Sungai Pinang. Setiap tempat menyimpan cerita dan kedekatan emosional tersendiri bagi masyarakat, namun semuanya berpulang pada nilai yang sama yakni hubungan manusia dengan alam, Sang Pencipta, dan komunitasnya.
Keberlanjutan Mandi Syafar juga bertumpu pada generasi muda. Ika Sartika melihat keterlibatan mereka sebagai tanda bahwa tradisi ini masih relevan. “Generasi muda masih banyak dan antusias untuk melestarikan tradisi ini. Kehadiran anak muda dalam setiap pelaksanaan ritual menjadi jembatan antara masa lalu dan masa depan,” ujar Ika.
Dalam perjalanannya, Mandi Syafar kemudian dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Provinsi Kepulauan Riau. Pencatatan ini menjadi penanda penting bahwa tradisi yang hidup secara komunal perlu memperoleh pengakuan resmi negara sebagai bagian dari identitas masyarakat.
Ariyanti dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa pencatatan KIK memiliki makna strategis dalam pelindungan budaya. Pengakuan hukum dapat menjadi fondasi agar tradisi tetap terjaga dan tidak terlepas dari komunitas pemiliknya.
“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal penting agar karya atau tradisi budaya tidak musnah dan dapat diakui secara hukum sebagai warisan dari suatu masyarakat komunal,” ujarnya.
Mandi Syafar hari ini adalah kisah tentang tradisi yang berjalan bersama waktu. Dari ritual adat yang diwariskan secara lisan, ia kini berdiri sebagai warisan komunal yang terlindungi secara hukum. Melalui pencatatan KIK, negara dan masyarakat bertemu dalam satu tujuan yaitu menjaga ingatan kolektif agar tidak pudar, dan memastikan tradisi tetap hidup, bermartabat, serta menjadi bagian dari perjalanan budaya Indonesia ke depan.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026