LMKN Gelar Pertemuan dengan Para LMK

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan para Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bidang lagu dan musik pada Hari Kamis, 2 Juli 2020 di Ruang Rapat Ali Said, Gedung Eks. Sentra Mulia, Kemenkumham R.I.

Dalam pertemuan hari ini agenda yang akan dibahas adalah berkaitan dengan penyusunan rencana anggaran penarikan royalti dan biaya untuk jangka pendek dan jangka panjang. Selain itu, dibicarakan pula penentuan struktur dan / atau bentuk KP3R yang akan menerima delegasi LMKN untuk melakukan penarikan royalti lagu dan/atau musik, dan menentukan pihak ketiga yang akan berperan sebagai penyedia data penggunaan lagu dan/atau musik sebagai lembaga yang memiliki keahlian melakukan survei penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan distribusi royalti.
Pertemuan hari ini menjadi sangat penting untuk dijadikan forum komunikasi antara Lembaga-lembaga Manajemen Kolektif di bidang musik untuk menyusun langkah-langkah ke depan yang lebih baik dalam rangka mensejahterakan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait sehingga dapat memajukan industri musik Indonesia.

Dalam sambutannya Wakil Ketua LMKN sekaligus sebagai Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede, S.H. mengingatkan kembali peran LMKN sebagai institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Itu untuk mendukung melakukan penarikan dan pendistribusian maka diperlukan langkah – langkah manajerial dalam mengelola hak-hak pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait dalam penarikan dan pendistribusian royalti. Wakil Ketua LMKN juga berharap kegiatan ini bisa menjadi forum yang intensif, efektif, dan efisien dalam mencapai tujuan rapat.

Ketua LMKN, Brigjenpol ( Purn. ) Yurod Saleh, S.H., M.H. dalam pembukaan pertemuan ini mengaku senang karena LMKN dan LMK bisa berkumpul bersama sebagai satu kesatuan dalam membantu memajukan industri musik di Indonesia.

Turut hadir dalam pertemuan ini, perwakilan dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Star Music Indonesia (SMI), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), serta Anugerah Musik Indonesia (ARMINDO).

Adapun hasil yang dicapai dalam pertemuan ini LMKN dan para LMK di bidang musik sepakat membuat satu sistem penarikan satu pintu dalam penarikan royalti dari pengguna. Dengan adanya perbaikan sistem penarikan royalti yang baik maka akan meningkatkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemegang hak cipta.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya