LMKN Gelar Pertemuan dengan Para LMK

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan para Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bidang lagu dan musik pada Hari Kamis, 2 Juli 2020 di Ruang Rapat Ali Said, Gedung Eks. Sentra Mulia, Kemenkumham R.I.

Dalam pertemuan hari ini agenda yang akan dibahas adalah berkaitan dengan penyusunan rencana anggaran penarikan royalti dan biaya untuk jangka pendek dan jangka panjang. Selain itu, dibicarakan pula penentuan struktur dan / atau bentuk KP3R yang akan menerima delegasi LMKN untuk melakukan penarikan royalti lagu dan/atau musik, dan menentukan pihak ketiga yang akan berperan sebagai penyedia data penggunaan lagu dan/atau musik sebagai lembaga yang memiliki keahlian melakukan survei penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan distribusi royalti.
Pertemuan hari ini menjadi sangat penting untuk dijadikan forum komunikasi antara Lembaga-lembaga Manajemen Kolektif di bidang musik untuk menyusun langkah-langkah ke depan yang lebih baik dalam rangka mensejahterakan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait sehingga dapat memajukan industri musik Indonesia.

Dalam sambutannya Wakil Ketua LMKN sekaligus sebagai Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede, S.H. mengingatkan kembali peran LMKN sebagai institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Itu untuk mendukung melakukan penarikan dan pendistribusian maka diperlukan langkah – langkah manajerial dalam mengelola hak-hak pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait dalam penarikan dan pendistribusian royalti. Wakil Ketua LMKN juga berharap kegiatan ini bisa menjadi forum yang intensif, efektif, dan efisien dalam mencapai tujuan rapat.

Ketua LMKN, Brigjenpol ( Purn. ) Yurod Saleh, S.H., M.H. dalam pembukaan pertemuan ini mengaku senang karena LMKN dan LMK bisa berkumpul bersama sebagai satu kesatuan dalam membantu memajukan industri musik di Indonesia.

Turut hadir dalam pertemuan ini, perwakilan dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Star Music Indonesia (SMI), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), serta Anugerah Musik Indonesia (ARMINDO).

Adapun hasil yang dicapai dalam pertemuan ini LMKN dan para LMK di bidang musik sepakat membuat satu sistem penarikan satu pintu dalam penarikan royalti dari pengguna. Dengan adanya perbaikan sistem penarikan royalti yang baik maka akan meningkatkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemegang hak cipta.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya