Jakarta - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi membuat banyak masyarakat memilih berbelanja secara online. Peningkatan transaksi jual beli secara online meningkat sebanyak 70%. Peningkatan angka tersebut diikuti dengan masifnya peredaran barang palsu di e-commerce. Hal tersebut juga berdampak pada produk kosmetik Korea Selatan berdasarkan laporan dari atase ekonomi Korea dalam kunjungannya tahun lalu.
Pada kegiatan Counterfeit Goods Identification Seminar by KOTRA yang diselenggarakan di Westin Hotel pada Selasa, 29 November 2022, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan pada awal tahun 2023 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merencanakan pembuatan kerja sama (MoU). MoU tersebut akan melibatkan pemilik merek dari berbagai perusahaan dan negara untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan platform e-commerce besar di Indonesia.
“Kami mengundang perwakilan perusahaan dan pemilik merek dari Korea untuk ikut serta dalam penanganan MoU tersebut dengan Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Lazada dan Bibli,” ujar Anom.
Setelah perjanjian kerja sama tersebut, pemilik merek yang menemukan produknya dijual dengan harga yang mencurigakan di bawah harga normal, dapat langsung melaporkan pada e-commerce tersebut tanpa melaporkannya pada penegak hukum.
Deputy Director Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) Daehee Kim mengatakan penjualan atas produk-produk palsu asal Korea di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 52,1% dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah Indonesia melalui kerjasama yang aktif, penyidikan bersama, serta publikasi antara pemerintah Indonesia dan Korea,” tutur Kim.
DJKI berharap kerja sama dengan KOTRA terus berlanjut terutama dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut bertujuan agar Indonesia nantinya dapat keluar dari status Priority Watch List (PWL) dalam Special 301 Report 2021 yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR). (DES/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025