Lindungi KI dalam Platform E-commerce Plus Tips dan Trik Cuan Berjualan Online

Jakarta – Di era digital yang semakin berkembang ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi aspek penting bagi para pelaku usaha di platform e-commerce. Hal tersebut dibahas dalam podcast OKE KI bersama Vonny Ernita Susamto, Director of Tokopedia and TikTok e-Commerce, yang menekankan pentingnya pelindungan KI serta strategi sukses berjualan online pada Kamis, 6 Februari 2025, di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta.

Podcast Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum yang bertujuan untuk memberikan wawasan, motivasi, dan inspirasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya pelindungan KI, khususnya bagi para pelaku industri kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di kesempatan kali ini OKE KI hadir dengan diskusi menarik seputar KI dalam rangkaian INACRAFT 2025, salah satunya membahas mengenai tantangan dan solusi bagi seller dalam melindungi produk dari pelanggaran KI serta cara meningkatkan daya saing di pasar digital.

Dewasa ini, peran platform e-commerce semakin kuat dalam melindungi hak merek serta hak dagang para seller. Vonny menegaskan bahwa Tokopedia dan Shop Tokopedia berupaya mematuhi peraturan pemerintah guna melindungi hak para penjual. “Kami berkomitmen untuk mensosialisasikan serta mengedukasi seller mengenai pentingnya memiliki hak KI, baik dalam bentuk merek dagang maupun hak cipta,” ujarnya.

Tokopedia dan Shop Tokopedia telah menyediakan portal khusus untuk melaporkan pelanggaran KI. Jika seller menemukan produk palsu atau penjual yang tidak resmi, mereka dapat melaporkan melalui portal ini. Sanksi tegas juga diberlakukan, seperti penurunan produk hingga penutupan toko secara permanen, guna menjamin kualitas serta orisinalitas barang yang dijual.

Dalam mendukung UMKM, Tokopedia dan Shop Tokopedia turut memberikan sosialisasi dan fasilitasi dalam pengajuan merek dagang. Di Indonesia sendiri terdapat sekitar 65 juta UMKM, tetapi tidak semuanya memiliki sertifikat merek. Oleh karena itu, platform ini berupaya membantu pelaku usaha kecil agar dapat memiliki perlindungan hukum yang kuat. Salah satu inisiatifnya adalah kerja sama dengan DJKI dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace pada tahun 2024.

Selanjutnya, Vonny juga membagikan beberapa strategi efektif bagi seller untuk meningkatkan omzet penjualan di platform online. Beberapa di antaranya adalah pemanfaatan fitur diskon, gratis ongkir, flash sale, serta promo double date untuk menarik lebih banyak pembeli. Selain itu, seller juga disarankan untuk aktif dalam mengunggah konten video, melakukan live streaming, serta bergabung dalam program affiliate.

Ulasan atau review positif dari pelanggan juga menjadi faktor krusial dalam membangun kredibilitas bisnis. “Kejujuran dalam berbisnis sangat penting. Seller harus memastikan deskripsi produk sesuai dengan kenyataan dan tidak melakukan overclaiming agar tetap mendapatkan kepercayaan pelanggan,” tambah Vonny.

Sebagai pesan penutup bagi UMKM, Vonny mengingatkan untuk tetap menjadi diri sendiri, jujur dalam berbisnis, dan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dengan upaya ini, diharapkan UMKM dapat berkembang dan naik kelas dalam persaingan pasar digital. (yun/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya