Lindungi KI dalam Platform E-commerce Plus Tips dan Trik Cuan Berjualan Online

Jakarta – Di era digital yang semakin berkembang ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi aspek penting bagi para pelaku usaha di platform e-commerce. Hal tersebut dibahas dalam podcast OKE KI bersama Vonny Ernita Susamto, Director of Tokopedia and TikTok e-Commerce, yang menekankan pentingnya pelindungan KI serta strategi sukses berjualan online pada Kamis, 6 Februari 2025, di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta.

Podcast Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum yang bertujuan untuk memberikan wawasan, motivasi, dan inspirasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya pelindungan KI, khususnya bagi para pelaku industri kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di kesempatan kali ini OKE KI hadir dengan diskusi menarik seputar KI dalam rangkaian INACRAFT 2025, salah satunya membahas mengenai tantangan dan solusi bagi seller dalam melindungi produk dari pelanggaran KI serta cara meningkatkan daya saing di pasar digital.

Dewasa ini, peran platform e-commerce semakin kuat dalam melindungi hak merek serta hak dagang para seller. Vonny menegaskan bahwa Tokopedia dan Shop Tokopedia berupaya mematuhi peraturan pemerintah guna melindungi hak para penjual. “Kami berkomitmen untuk mensosialisasikan serta mengedukasi seller mengenai pentingnya memiliki hak KI, baik dalam bentuk merek dagang maupun hak cipta,” ujarnya.

Tokopedia dan Shop Tokopedia telah menyediakan portal khusus untuk melaporkan pelanggaran KI. Jika seller menemukan produk palsu atau penjual yang tidak resmi, mereka dapat melaporkan melalui portal ini. Sanksi tegas juga diberlakukan, seperti penurunan produk hingga penutupan toko secara permanen, guna menjamin kualitas serta orisinalitas barang yang dijual.

Dalam mendukung UMKM, Tokopedia dan Shop Tokopedia turut memberikan sosialisasi dan fasilitasi dalam pengajuan merek dagang. Di Indonesia sendiri terdapat sekitar 65 juta UMKM, tetapi tidak semuanya memiliki sertifikat merek. Oleh karena itu, platform ini berupaya membantu pelaku usaha kecil agar dapat memiliki perlindungan hukum yang kuat. Salah satu inisiatifnya adalah kerja sama dengan DJKI dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace pada tahun 2024.

Selanjutnya, Vonny juga membagikan beberapa strategi efektif bagi seller untuk meningkatkan omzet penjualan di platform online. Beberapa di antaranya adalah pemanfaatan fitur diskon, gratis ongkir, flash sale, serta promo double date untuk menarik lebih banyak pembeli. Selain itu, seller juga disarankan untuk aktif dalam mengunggah konten video, melakukan live streaming, serta bergabung dalam program affiliate.

Ulasan atau review positif dari pelanggan juga menjadi faktor krusial dalam membangun kredibilitas bisnis. “Kejujuran dalam berbisnis sangat penting. Seller harus memastikan deskripsi produk sesuai dengan kenyataan dan tidak melakukan overclaiming agar tetap mendapatkan kepercayaan pelanggan,” tambah Vonny.

Sebagai pesan penutup bagi UMKM, Vonny mengingatkan untuk tetap menjadi diri sendiri, jujur dalam berbisnis, dan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Dengan upaya ini, diharapkan UMKM dapat berkembang dan naik kelas dalam persaingan pasar digital. (yun/sas)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Selengkapnya