Lindungi Karya Anak Bangsa, DJKI Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi di Indonesia

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi serta Implementasi Kerja Sama DJKI dengan Perguruan Tinggi/Kementerian/Lembaga di Hotel Tentrem, Yogyakarta pada Selasa (10/03/2020).

Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris dengan melibatkan 26 Perguruan Tinggi di Indonesia dan 1 Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Iptek, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Selain perjanjian di atas, diselenggarakan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJKI dengan dua perguruan tinggi tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Universitas Lampung dan Universitas Halu Oleo.

Hasil perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran KI dari perguruan tinggi. Dalam sambutannya, Freddy Harris juga memberikan kesempatan bagi para perguruan tinggi untuk mengundang beliau menjadi pembicara tentang KI agar dapat memberikan motivasi lebih untuk meningkatkan pendaftaran.

Selain penandatangan perjanjian kerjasama di Hotel Tentrem, Dirjen KI juga melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DJKI dengan sepuluh perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) serta Pemerintah Daerah Provinsi D.I.Y yang dilaksanakan di Grha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dirjen KI berkesempatan untuk memberikan kuliah umum yang bertajuk “Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Inovasi” di GSP UGM yang dilaksanakan setelah penyerahan sembilan belas Sertifikat Paten dari perguruan tinggi di Yogyakarta.

Kuliah umum yang terselenggara berkat kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Y, DJKI dan UGM ini telah dihadiri kurang lebih 1000 peserta akademisi dari seluruh fakultas di UGM dan masyarakat umum yang telah mendaftarkan diri. Acara kuliah umum ini diharapkan dapat mendorong para akademisi untuk memulai menciptakan karya mulai dari hal yang terdekat.

“Apabila dirasa sulit, ciptakan saja dari hal-hal di sekitar kita”, ujar Freddy Harris saat memberikan penjelasan tentang paten-paten sederhana yang sering digunakan untuk kegiatan sehari-hari.

Dalam kesempatan ini, DJKI juga menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) berupa batik Nitik yang terdapat di Yogyakarta. Pemberian pelindungan terhadap IG merupakan salah satu langkah DJKI untuk melindungi warisan budaya Indonesia, hal ini selaras dengan penetapan tahun 2020 menjadi tahun Kekayaan Intelektual Komunal.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dorong Peningkatan Pelindungan Indikasi Geografis Daerah, DJKI Lakukan Audiensi dengan Bupati Pati

Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melakukan audiensi dengan Bupati Pati dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pelindungan indikasi geografis di daerah.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif ke Lapangan Indikasi Geografis Batik Bakaran

Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Batik Bakaran.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem KI Nasional Lewat Studium Generale di UNPAD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual (KI) nasional. Hal ini ditunjukkan melalui kehadirannya dalam Studium Generale bertema “Optimalisasi Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital untuk Daya Saing Negeri” yang diselenggarakan pada Senin, 26 Mei 2025 di Gedung Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran (UNPAD), Bandung.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya