Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) yang memutuskan bahwa kelima permohonan tersebut dapat diterima menjadi IG terdaftar pada Selasa, 19 Maret 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.
“Tim Ahli IG memutuskan untuk menerbitkan sertifikat bagi kelima permohonan IG tersebut yang diantaranya adalah Rambutan Parakan Tangerang, Tenun Ikat Fehan Malaka, Gambir Simsim Pakpak Bharat, Tenun Sekomandi, dan Kerajinan Gerabah Kasongan Bantul,” ujar Awang Maharijaya selaku ketua Tim Ahli IG.
Ada beberapa faktor yang harus dipenuhi suatu produk untuk dapat didaftarkan sebagai IG, di antaranya memiliki faktor lingkungan, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Jika dalam sebuah produk tidak memenuhi salah satu dari beberapa faktor tersebut, maka produk tersebut tidak dapat didaftarkan menjadi IG.
IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kelima produk memenuhi salah satu atau seluruh faktor yang telah ditetapkan sehingga dapat dilakukannya pemeriksaan substantif atas permohonan IG tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa IG dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan IG pada suatu barang, sehingga Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) selaku pemilik IG tersebut harus dapat menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik dari produk yang mereka miliki.
“Kelima produk ini menjadi yang permohonan pertama yang putuskan menjadi IG terdaftar. Harapannya, kedepannya akan lebih banyak lagi produk-produk yang dapat diputuskan menjadi IG terdaftar,” pungkas Irma Mariana selaku Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis. (SAS/AMH)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.
Jumat, 30 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.
Rabu, 28 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Jumat, 30 Mei 2025
Rabu, 28 Mei 2025