Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum akan membuka booth layanan Kekayaan Intelektual dalam ajang Info Franchise dan Business Concept (IFBC) Expo 2026 yang digelar pada 13 - 15 Februari 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD. Kehadiran DJKI pada pameran bisnis dan waralaba tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan merek kepada pelaku usaha, khususnya UMKM dan calon franchisor atau pemilik bisnis.
Melalui booth layanan ini, DJKI menyediakan konsultasi langsung terkait pendaftaran merek, penelusuran merek, hingga asistensi pengajuan permohonan secara elektronik. Layanan ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha memahami pentingnya pelindungan merek sebagai fondasi dalam membangun reputasi dan memperluas jaringan bisnis.
Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual, Aulia Andriani Giartono menyampaikan, momentum pameran waralaba menjadi ruang strategis untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan hukum atas identitas bisnis mereka.
“IFBC merupakan ajang yang mempertemukan pelaku usaha dari berbagai sektor. Di titik inilah pelindungan merek menjadi krusial, karena merek adalah identitas sekaligus aset yang menentukan keberlanjutan dan daya saing usaha,” ujar Aulia dalam wawancara di Kantor DJKI pada Kamis, 12 Februari 2026.
Aulia menambahkan, banyak pelaku usaha yang telah mengembangkan model bisnis dan jaringan kemitraan, tetapi belum memastikan mereknya terlindungi secara hukum. Melalui layanan konsultasi dan asistensi di lokasi pameran, DJKI berharap proses pendaftaran merek dapat dipahami dengan lebih mudah dan dilakukan secara tepat sejak awal.
Selain konsultasi, pengunjung juga dapat memperoleh informasi mengenai tahapan pemeriksaan merek, estimasi waktu layanan, hingga strategi pelindungannya untuk ekspansi usaha. Petugas DJKI akan mendampingi secara langsung, termasuk membantu simulasi pendaftaran melalui sistem daring DJKI.
Partisipasi DJKI dalam IFBC Expo 2026 sekaligus memperkuat komitmen untuk mendorong ekosistem bisnis yang tertib hukum dan berbasis kekayaan intelektual. Pelaku usaha dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi maupun pendampingan pendaftaran merek dapat mengunjungi Booth Layanan Kekayaan Intelektual DJKI di Hall 1 ICE BSD selama pameran berlangsung.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026