antarmuka POP HC

Langkah 5 Menit Catatkan Hak Cipta melalui POP HC

JAKARTA - Pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara cepat dan sederhana melalui layanan Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC). Melalui sistem ini, pencatatan hak cipta dapat diselesaikan dalam waktu di bawah lima menit selama data dan dokumen yang diajukan telah lengkap dan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menegaskan bahwa POP HC memang dirancang untuk menjawab kebutuhan pelaku industri kreatif akan layanan yang cepat dan mudah. Pemohon tidak perlu datang ke kantor DJKI maupun kantor wilayah untuk mendapatkan pelayanan ini.

“POP HC didesain agar pencatatan hak cipta dapat dilakukan secara efisien dan selesai dalam waktu singkat. Layanan ini kami hadirkan untuk menyokong industri kreatif agar dapat lebih cepat melindungi kekayaan intelektualnya dan memiliki kepastian hukum atas karya yang dihasilkan,” ujar Hermansyah pada Rabu, 21 Januari 2026

POP HC merupakan sistem pencatatan hak cipta berbasis elektronik yang memungkinkan pencipta atau pemegang hak cipta memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan secara otomatis setelah permohonan dinyatakan lengkap. Dengan proses yang ringkas, pencipta tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan bukti formal pencatatan hak cipta yang dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan, termasuk kerja sama komersial dan pembuktian hukum.

Selanjutnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko memaparkan bahwa persyaratan pencatatan hak cipta melalui POP HC meliputi identitas pencipta dan/atau pemegang hak cipta, surat pernyataan kepemilikan ciptaan, serta contoh ciptaan yang akan dicatatkan sesuai jenis karyanya. Untuk pemohon perorangan, identitas berupa KTP diperlukan, sedangkan badan hukum wajib melampirkan dokumen pendirian. Seluruh dokumen disiapkan dalam format digital untuk diunggah ke sistem DJKI. 

Sementara itu, tata cara pencatatan hak cipta dimulai dengan pembuatan akun pada sistem pencatatan hak cipta DJKI (hakcipta.dgip.go.id). Pemohon kemudian mengisi formulir permohonan secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, serta melakukan pembayaran biaya pencatatan sesuai ketentuan. Pemohon dikenakan biaya Rp200.000 untuk setiap permohonan.

Setelah seluruh tahapan terpenuhi, sistem POP HC akan memproses permohonan secara otomatis dan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh oleh pemohon. Agung menambahkan bahwa kemudahan dan kecepatan layanan POP HC diharapkan dapat mendorong semakin banyak pencipta untuk mencatatkan karyanya sejak dini. 

“Dengan pencatatan yang cepat, para kreator dapat lebih fokus berkarya tanpa khawatir karyanya disalahgunakan oleh pihak lain,” Agung pada kesempatan yang sama.

Pelindungan hak cipta menganut asas deklaratif, yaitu pelindungan hukum timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan. Pencatatan merupakan bukti awal kepemilikan namun meskipun pencatatan tidak bersifat wajib, langkah ini sangat penting sebagai alat pembuktian dan upaya preventif untuk mengatasi plagiasi serta pelanggaran hak cipta yang dapat merugikan kreator.

Melalui layanan POP HC, DJKI mengajak seluruh pencipta dan pelaku industri kreatif untuk memanfaatkan kemudahan pencatatan hak cipta sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab dalam melindungi kekayaan intelektual di Indonesia.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Selengkapnya