Kunjungan DJKI ke Industri Teknologi dan Farmasi: Dorong Pemanfaatan KI

Denmark - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengunjungi  dua perusahaan global, Topsoe dan Novo Nordisk, yang berbasis di Denmark. Kunjungan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Second Steering Committee Meeting bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang bertujuan memperkuat hubungan internasional dan menggali wawasan tentang inovasi di bidang teknologi energi terbarukan serta farmasi. 

“Pertemuan ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berdiskusi secara mendalam tentang pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami dalam kunjungan yang berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025.

Di Topsoe, delegasi DJKI mendapatkan paparan mengenai teknologi HydroFlex, yang kini telah dilisensikan kepada PT Kilang Pertamina Internasional dalam pengembangan bahan bakar terbarukan. Teknologi ini mampu mengonversi bahan baku bio menjadi Sustainable Aviation Fuel (SAF) dan diesel terbarukan dengan kapasitas produksi mencapai 6.000 barel per hari. Lastami menyebutkan bahwa kolaborasi antara Indonesia dan Denmark dalam inovasi semacam ini menjadi contoh nyata pemanfaatan KI untuk mendorong transisi energi berkelanjutan.

Selain itu, delegasi DJKI juga diajak mengunjungi fasilitas penelitian Topsoe untuk melihat langsung proses pengembangan teknologi energi rendah karbon. Topsoe, sebagai perusahaan global terkemuka dalam solusi transisi energi, terus memerangi perubahan iklim dengan membantu konsumen dan mitranya dalam mengurangi emisi dan dekarbonisasi melalui inovasi ilmiah. 

“Teknologi seperti ini adalah bentuk nyata dari pelindungan kekayaan intelektual yang bermanfaat, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga untuk kelangsungan hidup kita,” ujar Lastami.

Sementara itu, dalam kunjungan ke Novo Nordisk, DJKI membahas implementasi Undang-Undang (UU) Paten Nomor 65 Tahun 2024. UU ini merupakan amandemen ketiga dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang  bertujuan memperkuat pelindungan KI. Novo Nordisk, sebagai salah satu perusahaan farmasi terkemuka yang fokus pada pengobatan diabetes dan penyakit kronis lainnya, menyampaikan apresiasi atas perubahan regulasi tersebut.

Menurut Lastami, pelindungan paten yang lebih kuat sangat penting untuk mendorong penelitian dan pengembangan obat-obatan baru. Dalam diskusi tersebut, Novo Nordisk menyoroti manfaat paten untuk second medical use, yang memungkinkan pengembangan terapi baru dari obat yang sudah ada.

“Dengan pelindungan paten yang memadai, inovasi di bidang farmasi akan terus tumbuh, memberi manfaat besar bagi para pasien, sehingga mereka mendapatkan lebih banyak pilihan untuk terapi,” terang Lastami.

Selain itu, amandemen UU Paten juga dirancang untuk mendorong komersialisasi inovasi. Sri Lastami menjelaskan bahwa peningkatan pemanfaatan KI tidak hanya membantu perusahaan global, tetapi juga memberikan peluang besar bagi peneliti dan pelaku industri di Indonesia untuk berkolaborasi secara internasional.

Kunjungan ke dua perusahaan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam mempromosikan inovasi. “Kolaborasi lintas negara, seperti yang kita lihat di Denmark, menjadi kunci untuk mempercepat pengembangan teknologi yang bermanfaat secara global,” kata Lastami. 

Beliau menambahkan bahwa DJKI akan terus mendorong pemanfaatan KI di Indonesia, termasuk melalui kerja sama dengan mitra global. Pihaknya juga berharap kunjungan ini dapat menjadi landasan bagi penguatan pelindungan KI di Indonesia sekaligus membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih intensif dengan industri internasional.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam inovasi teknologi dan farmasi, dan ini adalah langkah awal yang penting,” tutup Lastami.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya