Ilustrasi musik di ponsel

Konten Tiktok dan Lagu Viral, Di Mana Batas Hak Cipta?

JAKARTA – Penggunaan lagu viral sebagai backsound dalam konten TikTok semakin marak dan menjadi bagian dari tren budaya digital. Musik tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi elemen utama yang mendorong viralitas suatu konten, membentuk identitas kreator, bahkan menentukan apakah sebuah video layak ditonton hingga selesai. Di tengah fenomena tersebut, muncul pertanyaan penting yang menjadi perhatian publik; di mana sebenarnya batas penggunaan lagu dalam perspektif hukum hak cipta?

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, lagu atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pemanfaatan karya musik, termasuk sebagai latar suara dalam konten digital, merupakan bentuk penggunaan karya yang tunduk pada hak eksklusif pencipta atau pemegang hak. Popularitas suatu lagu di platform digital tidak serta-merta menjadikannya bebas digunakan tanpa batas.

“Viralnya sebuah lagu bukan berarti lagu itu menjadi milik publik. Hak cipta tetap melekat pada penciptanya, dan setiap bentuk penggunaan komersial tanpa izin adalah pelanggaran yang dapat ditindak secara hukum,” ungkap Hermansyah pada Selasa, 7 April 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Dalam praktiknya, penggunaan lagu di TikTok umumnya difasilitasi melalui fitur resmi yang telah dilengkapi dengan mekanisme lisensi tertentu. Namun, cakupan lisensi tersebut memiliki batasan, terutama apabila konten digunakan untuk kepentingan komersial, diunggah ulang di luar platform, atau dimanfaatkan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Banyak kreator yang belum memahami bahwa lisensi yang diberikan platform hanya berlaku dalam ekosistem platform itu sendiri. Begitu konten dipindahkan ke platform lain atau digunakan untuk kepentingan komersial, dibutuhkan izin dari pemegang hak,” tambah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko.

Agung lebih lanjut menjelaskan bahwa terdapat dua aspek utama yang menjadi dasar pelindungan dalam hak cipta. Pertama, hak ekonomi yang memberikan kewenangan kepada pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karyanya. Kedua, hak moral yang melekat pada pencipta, termasuk hak untuk dicantumkan namanya dan menjaga keutuhan ciptaan dari distorsi atau perubahan yang merugikan.

Penggunaan lagu tanpa memperhatikan aspek tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, seperti penggunaan tanpa izin, penggandaan, distribusi ulang, maupun monetisasi tanpa dasar lisensi yang sah. Pelanggaran hak cipta juga dapat berujung pada sanksi perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting bagi kreator konten untuk memahami bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.

Sebagai langkah preventif, pemanfaatan musik sebaiknya dilakukan melalui sumber resmi yang tersedia di platform, dengan memperhatikan jenis akun dan tujuan penggunaan. Kreator juga dapat memanfaatkan musik berlisensi Creative Commons atau royalty-free sebagai alternatif yang aman. Untuk keperluan komersial, izin langsung dari pencipta atau pemegang hak adalah langkah yang paling tepat. Di sisi lain, pencipta perlu memperkuat pelindungan atas karyanya melalui pencatatan ciptaan di DJKI guna memberikan kepastian hukum apabila terjadi sengketa.

Dengan meningkatnya interaksi antara kreativitas dan teknologi, keseimbangan antara akses terhadap karya dan pelindungan hak cipta menjadi hal yang krusial. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang adil, berkelanjutan, dan menghargai karya intelektual.

“Pada akhirnya, menghormati hak cipta adalah bentuk penghargaan terhadap kreativitas pencipta. Ekosistem kreatif yang sehat hanya bisa tumbuh jika semua pihak, baik platform, kreator, maupun penikmat konten berjalan dalam koridor hukum yang sama,” pungkas Agung.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Jembatani Inventor dan Perbankan Lewat Program Patent Financing Hub 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar sesi audiensi dan verifikasi awal kandidat program Patent Financing Hub (PFH) di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Lantai 8, pada 20 Oktober 2026. Pertemuan ini diselenggarakan sebagai langkah penyiapan awal menuju gelaran utama Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 yang akan berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).

Selasa, 20 Oktober 2026

DJKI Bahas Usulan Google dan Dewan Pers soal Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum membahas masukan Google dan Dewan Pers terhadap Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 66 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 10 Kantor DJKI, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2026, membahas pengaturan hak ekonomi karya jurnalistik, mekanisme kompensasi penggunaan konten berita, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Selasa, 20 Oktober 2026

DJKI Ajak Kampus dan UMKM Sumatra Selatan Lindungi Desain Produk

Palembang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), serta pelaku usaha di Sumatera Selatan mendaftarkan desain produknya untuk memperoleh pelindungan hukum. Upaya ini penting untuk menjaga keunikan desain sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk. Ajakan tersebut disampaikan dalam bimbingan teknis pendaftaran desain industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Palembang, pada 20–21 Oktober 2026.

Selasa, 20 Oktober 2026

Selengkapnya