Konsinyering Pendaftaran Merek Internasional

Dalam mempersiapkan sistem Madrid Protokol yang mulai berlaku pada 2 Januari 2018 nanti, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Pendaftaran Merek Internasional selama 3 (tiga) hari di BSD City, Tangerang Selatan, Senin (18/12/2017).

Konsinyering ini membahas finalisasi terkait standar operasional prosedur (SOP), model surat notifikasi ke Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO), dasar penolak suatu merek, dan draf mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Terkait dengan persiapan-persiapan itu perlu kita finalisasi", ucap Didik Taryadi, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek.

Pemerintah saat ini sedang membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Prosedur Pendaftaran Merek Internasional dan PP tentang PNBP.

PP mengenai prosedur pendaftaran merek internasional ini sudah masuk tahap harmonisasi dan segera masuk ke Sekretariat Negara. "ini sudah 90% clear secara administrasi, dan secara substansi 99% clear", ujar Agung Indriyanto, Pemeriksa Merek.

Kegiatan ini turut mengundang beberapa narasumber, yaitu Sarno Wijaya, Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta dari Kementerian Keuangan, Rudy Widodo, Direktur Pengelolaan Kas Negara; Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Firmansyah N. Nazaroedin; dan Direktur PNBP, Mariatul Aini.

"Narasumber akan berbagi pengalaman dan pengetahuannya bagi kami dalam melaksanakan kegiatan ataupun melakukan pendaftaran dengan sistem Madrid Protokol, bagaimana yang telah di lakukan pada Direktorat lain", ujar Jurnalis, Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Publikasi dalam sambutan pembukanya.

Lanjutnya, Jurnalis meminta masukan-masukan narasumber dari Kementerian Keuangan mengenai PNBP terkait Madrid Protokol.

Agung menambahkan, bahwa dalam PP PNBP terkait Madrid Protokol meliputi 5 (lima) komponen biaya, diantaranya mengatur biaya administrasi, biaya pendaftaran, biaya perpanjangan, biaya penggantian (Replacement), dan biaya transformasi.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya