Komitmen seluruh Pegawai DJKI dalam rangka mewujudkan peningkatan kepedulian pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

-



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2026 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Jumat, 17 Juli 2026

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-293 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa: 1 (satu) Paket Inventaris Kantor DJKI Nilai Limit : Rp19.927.000 Uang Jaminan : Rp19.927.000

Jumat, 3 Juli 2026

Selengkapnya