Komisi Banding Paten Terima 3 Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 4 November 2021.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten memutuskan menerima tiga permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang sebelumnya ditolak oleh DJKI.

Berdasarkan pembacaan putusan, tiga permohonan banding tersebut yaitu, pertama, permohonan paten dengan nomor P00201600097 yang berjudul ‘Filter Rokok Tembakau’ milik Essentra Filter Products Development Co. PTE. LTD. Kedua, permohonan paten dengan nomor P00201705254 yang berjudul ‘Informasi Sistem Sesuai Permintaan’ milik Qualcomm Incorporated.

Ketiga, permohonan paten dengan nomor W00201305110 yang berjudul ‘Bahan Logam Yang Diberi Perlakuan Permukaan dan Zat Perlakuan Permukaan Logam Berair’ milik Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation dan Nihon Parkerizing Co., LTD.

Ketua Majelis yang membacakan putusan banding paten berjudul ‘Filter Rokok Tembakau’, Sri Sulistiyani mengatakan bahwa menerima klaim 1 sampai dengan klaim 14 dan klaim 16 dari permohonan banding nomor registrasi 69/KBP/IV/2019.

“Dan meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat permohonan paten nomor P00201600097 yang berjudul ‘Filter Rokok Tembakau’,” ucap Sri.

Selain itu, Ketua Majelis Hotman Togatorop yang memimpin sidang banding paten berjudul ‘Informasi Sistem Sesuai Permintaan’ menyebutkan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 53 permohonan banding pemohon nomor registrasi 74/KBP/IV/2019.

Dia juga meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat paten milik Qualcomm Incorporated yang permohonannya bernomor P00201705254.

Pada sidang ketiga, Ketua Majelis Syafruddin membacakan putusan banding paten berjudul ‘Bahan Logam Yang Diberi Perlakuan Permukaan dan Zat Perlakuan Permukaan Logam Berair’.

Komisi Banding Paten menerima klaim 1 sampai dengan klaim 15 permohonan banding  yang bernomor registrasi 03/KBP/I/2020 milik Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation dan Nihon Parkerizing Co., LTD.

“Meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat permohonan paten nomor W00201305110 dengan judul  ‘Bahan Logam Yang Diberi Perlakuan Permukaan dan Zat Perlakuan Permukaan Logam Berair’,” tutur Syafruddin


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya